"Mobil itu dibawa ke Kota Binjai. PSN dan F turun dan pulang ke rumah masing-masing, sedangkan mobil dibawa pulang oleh pelaku KAL alias Anwar ke rumahnya," ujar Yudianto.
Beberapa hari kemudian korban ingin menggunakan mobilnya, sehingga menghubungi pelaku PSN.
Lalu PSN menemui pelaku KAL alias Anwar untuk memberitahukan bahwa korban menanyakan mobil untuk diambil.
Berdasarkan keterangan pelaku KAL alias Anwar, mobil itu digadaikan oleh KAL kepada seseorang bernama Y di daerah Tanah Seribu Binjai sebesar Rp 15 juta.
Ternyata penggadaian ini atas inisiatif KAL bersama PSN dan F.
"Yang mana pembagian hasil gadai mobil tersebut, PSN menerima Rp 3,2 dan F mendapat Rp 5 juta. Sedangkan pelaku KAL alias Anwar mendapat Rp 6 juta. Sedangkan sisanya komisi untuk penerima gadai," ujar Yudianto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu lembar fotocopy BPKB atas nama Sri Hartati Ningsih.
"Kedua pelaku KAL dan PSN sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut," ujar Yudianto.
Cerita Korban
Sebelumnya, Sri Hartati Ningsih menganggap tersangka Anwar bukanlah pelaku utama penggelapan mobil miliknya.
"PSN yang juga menjabat sebagai kepala sekolah SD di Kecamatan Stabat, adalah orang yang paling bertanggung jawab atau otak pelaku atas hilangnya mobil saya," ujar Sri, Selasa (30/10/2023).
Sri pun menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Mulanya, ia membeli mobil Toyota Avanza BK 1185 PF dari seseorang bernama Hartono, warga Kecamatan Secanggang seharga Rp 85 juta.
Mobil itu dibeli Sri sekitar Januari 2021. Saat itu, Sri meminta si penjual langsung membaliknamakan BPKB mobil.
Sebulan mengurus administrasi BBN, akhirnya kepemilikan berganti nama menjadi nama Sri Hartati Ningsih.