TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Hanya tersangka Danu yang dihadirkan, sedangkan empat tersangka lain digantikan oleh pemeran pengganti dari kepolisian.
Kuasa hukum Yoris Raja Amanullah, Leni Anggraeni, mengatakan Yosep diduga menjebak kliennya agar terlihat terlibat kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun silam.
Yoris yang merupakan anak pertama dari Yosep dan Tuti Suhartini terseret dalam kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, karena sempat memasuki tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Tak Hadir di Pra Rekonstruksi Kasus Subang, Mimin, Arigi dan Abi Ada di Mana?
"Ini baru dugaan ya bisa benar bisa salah, ini ada indikasi yang mau menjebak Yoris."
"Kaya mau mengkambinghitamkan Yoris lah," jelasnya, Jumat (5/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Leni, Yoris diminta Yosep mengambil mobil Yaris milik Amalia di rumah Tuti yang menjadi lokasi pembunuhan.
Kemudian, Yoris juga diminta mengambil pull golf di rumah yang terletak di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang ini.
"Pertama, yang waktu kejadian, Yoris disuruh dateng ke TKP sama omnya (Mulyana), sepupunya (Arif), disuruh mengambil pull golf."
"Kenapa harus Yoris, itu (pull golf) diambil dulu sama Pak Yosep terus dikasihkan ke Yoris," terang Leni.
Leni menambahkan Yosep menggunakan kain di tangan saat memberikan pull golf ke Yoris.
Baca juga: Ada 95 Adegan Kasus Subang, Dari Curhat Yosep ke Danu Hingga Esksekusi Tuti dan Amel
Yoris menerima pull golf dengan tangannya dan diberikan ke petugas kepolisian.
Penyidik menaruh curiga ke Yoris lantaran memasuki TKP sehari setelah pembunuhan terjadi.
Yoris dianggap merusak TKP kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.