Laporan Reporter Pos Kupang Paul Kabelen
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pelaku rudapaksa siswi berinisial ST di wilayah Kecamatan Adonara Barat, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur,
Tersangka YT dan OT tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan, dua pelaku yang masih berusia 15 tahun itu hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Adonara Barat.
"Kita tidak tahan, hanya wajib lapor saja. Karena masih anak-anak," katanya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Meski tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan dengan jaminan kedua orang tua pelaku, kemudian di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca juga: Soal Oknum Kepala Sekolah Lecehkan Siswi, Begini Tanggapan Ketua PGRI Flores Timur
"Orang tuanya jamin. Proses hukum tetap jalan tapi di bawah pengawasan Bapas yang menangani pelaku anak," jelasnya.
Kasus asusila ini sudah terjadi sejak bulan September 2023. Korban ST yang baru 14 tahun disekap dan dirudapaksa dalam kamar wc di sebuah rumah kosong.
Tanpa rasa iba, YT dan OT menanggalkan baju ST dan merudapaksanya secara bergantian.
Perbuatan kedua ABG bejat itu terungkap saat korban makan malam dengan kakeknya, SS.
"Korban menceritakan bahwa para terlapor (YT dan OT) membawa korban dengan cara menarik tangan korban sambil menutup mulut korban menuju ke rumah kosong, tepatnya di kamar WC," kata Kapolsek Adonara Barat, Ipda Januardana Rambi melalui keterangan tertulis.
Januardana menjelaskan, kedua pelaku diduga kuat kecanduan video porno hingga tega melakukan perbuatan asusila terhadap gadis sekampung dengannya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Dua ABG Rudapaksa Gadis di Flores Timur Tak Ditahan, Polisi Bilang Masih Anak-Anak