"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kakek Berusia 67 Tahun Warga Blora Tewas dalam Kecelakaan Maut di Gresik
Pengakuan Pelaku
STS mengatakan bahwa istrinya berselingkuh namun tak mengaku.
Sebelum membunuh, pelaku pun sempat menyebut terjadi cekcok.
"Dia (korban) itu kan selingkuh, tapi tidak mau mengakui sama saya, akhirnya terjadi cek-cok. Cek-coknya menjelang subuh," ujarnya.
Surya.co.id mewartakan, STS sempat memergoki istrinya saat berselingkuh.
"Saya sempat memergoki (istri selingkuh) di rumah. Laki-lakinya (selingkuhannya) lari," ujarnya.
Kini, STS dijerat pasal 338 KUHP dengan hukum 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Febby.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Samsul Hadi)