News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Nenek karena Cemburu, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) STS (73) pelaku yang membunuh istrinya sendiri saat di Polres Blitar. (Kanan) Ketua RT 1 RW 3 Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar menunjukkan lokasi ditemukan jasad korban, Senin (6/11/2023).

TRIBUNNEWS.CO - Seorang kakek berinisial STS (73) diringkus polisi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Sri Juanah (70).

Pelaku merupakan warga Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blitar, Jawa Timur.

Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengonfirmasi hal tersebut.

"Kami mengungkap kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar," ujarnya.

Mengutip Surya.co.id, pelaku membunuh korban dengan menggunakan linggis.

Korban lantas dibuang ke sungai yang jaraknya 100 meter dari rumah menggunakan arco.

Baca juga: Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Istri karena Cemburu, Jasad Korban Dibuang ke Sungai

"Setelah membuang jasad korban, pelaku pergi meninggalkan rumah. Pelaku kami tangkap di wilayah Kota Blitar," katanya.

Diketahui, jasad korban ditemukan warga pada Senin (6/7/2023) lalu.

Kecurigaan pun langsung tertuju pada STS, lantaran ia tak berada di rumah saat jasad istrinya ditemukan.

Setelah dilakukan pendalaman kasus, akhirnya STS diamankan pihak kepolisian.

Motif Pembunuhan

Setelah dimintai keterangan, STS ternyata cemburu dan menuduh korban berselingkuh.

"Motifnya (kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia) asmara. Pelaku menuduh korban berselingkuh."

"Pelaku cemburu buta dan melakukan pembunuhan (terhadap istrinya)," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Rabu (8/11/2023).

Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban.

"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kakek Berusia 67 Tahun Warga Blora Tewas dalam Kecelakaan Maut di Gresik

Pengakuan Pelaku

STS mengatakan bahwa istrinya berselingkuh namun tak mengaku.

Sebelum membunuh, pelaku pun sempat menyebut terjadi cekcok.

"Dia (korban) itu kan selingkuh, tapi tidak mau mengakui sama saya, akhirnya terjadi cek-cok. Cek-coknya menjelang subuh," ujarnya.

Surya.co.id mewartakan, STS sempat memergoki istrinya saat berselingkuh.

"Saya sempat memergoki (istri selingkuh) di rumah. Laki-lakinya (selingkuhannya) lari," ujarnya.

Kini, STS dijerat pasal 338 KUHP dengan hukum 15 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Febby.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Samsul Hadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini