News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Kakek 73 Tahun Bunuh Istri di Blitar, Dipukul di Kepala dan Dibuang ke Sungai Dekat Rumah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) STS (73) pelaku yang membunuh istrinya sendiri saat di Polres Blitar. (Kanan) Ketua RT 1 RW 3 Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar menunjukkan lokasi ditemukan jasad korban, Senin (6/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kronologi kakek bunuh nenek di Blitar, Jawa Timur.

Diketahui, kakek berinisial STS (73) menjadi pelaku pembunuhan istrinya sendiri, Sri Juanah (70).

Jasad korban pun dibuang ke sungai oleh pelaku.

Kini, STS yang sempat kabur bisa diringkus polisi.

Motif pelaku membunuh korban pun karena masalah asmara.

Ia menyebut, istrinya selingkuh namun tak mengaku.

Baca juga: Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Nenek karena Cemburu, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

"Dia (korban) itu kan selingkuh, tapi tidak mau mengakui sama saya, akhirnya terjadi cek-cok. Cek-coknya menjelang subuh," kata STS saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (8/10/2023).

Mengutip Surya.co.id, STS membunuh istrinya dengan memukul kepala korban di kamar mandi.

Pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali.

Pertama kepala korban dibukul menggunakan kayu, lalu kedua dibukul dengan menggunakan besi pencabut paku.

"Bukan linggis, tapi pakai besi buat mencabut paku. Pertama, (istri) saya pukul menggunakan kayu," ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya, jasad istri pelaku diangkut menggunakan gerobak dorong atau arco untuk dibuang ke sungai.

Jarak dari rumah pelaku ke sungai pun hanya 100 meter.

STS mengaku, istrinya masih hidup saat dibuang ke sungai.

"Saya buang ke sungai (korban) masih hidup. Saya buang ke sungai dari pada di rumah ada orang banyak," katanya.

Baca juga: Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Istri karena Cemburu, Jasad Korban Dibuang ke Sungai

Sedangkan Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi mengatakan ada luka di bagian kepala belakang korban akibat dipukul.

"Pelaku memukul korban dua kali di bagian kepala. Pakai linggis," katanya.

Korban dan pelaku sempat cekcok sebelum terjadi peristiwa pembunuhan.

"Setelah melaksanakan ibadah, pelaku gelap mata dan terjadilah pembunuhan terhadap korban. Pelaku sempat cek-cok dengan korban," ujarnya.

Kini, STS dijerat pasal 338 KUHP dengan hukum 15 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Febby.

(Kiri) STS (73) pelaku yang membunuh istrinya sendiri saat di Polres Blitar. (Kanan) Ketua RT 1 RW 3 Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar menunjukkan lokasi ditemukan jasad korban, Senin (6/11/2023). (SURYA.CO.ID/SAMSUL HADI)

Baca juga: Kakek Berusia 67 Tahun Warga Blora Tewas dalam Kecelakaan Maut di Gresik

Diketahui, pelaku sempat kabur meninggalkan rumah setelah melakukan pembunuhan.

"Setelah membuang jasad korban, pelaku pergi meninggalkan rumah," ujar Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Rabu (8/11/2023).

Namun, tak lama kemudian polisi berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku kami tangkap di wilayah Kota Blitar," katanya.

Setelah dimintai keterangan, STS ternyata cemburu dan menuduh korban berselingkuh.

"Motifnya (kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia) asmara. Pelaku menuduh korban berselingkuh."

"Pelaku cemburu buta dan melakukan pembunuhan (terhadap istrinya)," kata AKP Febby Pahlevi Rizal, Rabu (8/11/2023).

Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban.

"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," ujarnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Samsul Hadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini