"Saya pegang kok keras tapi dia bilang selesai makan. Kemudian kami bawa USG setelah di testpack dan ternyata benar hamil 5 tahun,"Kata YT, wali kelas korban sekaligus pelapor, kepada Tribun-medan.com, Selasa (31/10/2023).
Setelah melihat dan mengetahui langsung bahwa muridnya sedang mengandung hasil pemerkosaan, sang guru mengadukan permasalahan ini ke kepala sekolah.
Lalu disepakati mereka meminta bantuan hukum ke lembaga perlindungan anak dan lembaga hukum.
Tepatnya pada 21 Agustus 2023, YT resmi melapor ke Polda Sumut pada 21 Agustus 2023 dengan terlapor paman dan sepupunya.
"Setelah berunding sehingga kami memutuskan untuk melapor,"ungkap YT.
Ia diduga dilecehkan dan dirudapaksa oleh Syarif Nur Hanif Dalimunthe sejak kelas VI SD sampai 21 April 2023 atau kelas III SMP.
Baca juga: Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Keponakan yang Masih SMP hingga Hamil, Sepupu Korban Masih Buron
Artinya, Syarif, anak ke pertama dari Muhammad Ripin Dalimunthe telah memerkosa sepupunya selama hampir 3 tahun.
Hal ini dilakukan Syarif pada sore hari, saat rumah kosong ayah dan ibunya tak ada, sementara korban sendirian.
"Sejak SD sekitar kelas VI dia dilecehkan Syarif."
Kemudian, kebejatan Muhammad Ripin Dalimunthe diduga berlangsung sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
Saat itu Muhammad Ripin memerkosa hanya beberapa hari setelah dia pulang berhaji bersama sang istri.
Dari pengakuan korban, Muhammad Ripin memerkosa keponakannya pada malam hari. Sementara anak pertamanya bernama Syarif Nur Hanif Dalimunthe pada sore hari.
"Si paman ini waktu korban kelas 2 SMP, sekitar tahun 2022. Itu kejadian sepulang tersangka pulang berhaji sama istrinya."
Terpisah, Kepala Sekolah SMK Negeri 14 Medan Andriyanti Pasaribu mengaku belum mengetahui salah satu tenaga pengajarnya ditangkap Polisi.
Baca juga: Guru SMK di Medan Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil, Dilakukan usai Pulang Haji Tahun 2022