News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Dokter Gadungan Pelaku Aborsi di Bandung, Belajar dari Google dan Buka Praktik Sejak 2021

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus aborsi ilegal yang memandu korbannya secara online, oleh dokter gadungan akhirnya terungkap oleh jajaran Polresta Bandung.

TRIBUNNEWS.COM - Praktik aborsi ilegal ditemukan di Bandung, Jawa Barat yang sudah dijalankan sejak tahun 2021.

Polresta Bandung menangkap pria bernama Dede (30) yang membuka praktik aborsi ilegal dan berpura-pura sebagai dokter.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, tersangka Dede mengaku menyematkan gelar dokter di WhatsApp.

"Cuman saya namakan di WhatsApp itu dokter, dengan nama dr Ganesha SM," ungkap Dede, Senin (6/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Klinik Aborsi dan Tercantum di Google Map, Begini Tanggapan Dinkes Kota Bandung

Dalam menjalankan aksinya, Dede membuka jasa konsultasi aborsi secara online.

Dede mengaku belajar praktik aborsi dari Google dan menawarkan jasanya di media sosial Facebook.

Sudah lebih dari 100 orang yang dibantu Dede untuk melakukan aborsi.

"Dari tahun 2021, korban ada 100 orang lebih," tutur Dede.

Dede juga menjual obat untuk aborsi yang didapatkan dari Iwan (28) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dede membeli obat aborsi dari Iwan seharga Rp2,5 juta untuk setiap 12 strip.

Baca juga: Tampang Dokter Gadungan yang Buka Praktik Aborsi Online di Bandung: Serampangan Resepkan Obat

Obat tersebut dijual ke para korban dengan harga Rp1,5 juta setiap strip (1 strip berisi 10 butir).

"Per butirnya saya jual Rp 150 ribu," ucapnya.

Kasatnarkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto mengatakan korban praktik aborsi ilegal yang dilakukan Dede rata-rata berusia 20 tahun.

"Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah, tapi melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," jelasnya.

Berdasarkan keterangan Dede, tidak ada korban yang meninggal usai aborsi.

Namun, petugas kepolisian masih menyelidiki pengakuan dari Dede.

Syarat dari Dede untuk korban aborsi yakni usia kandungan maksimal 4 bulan.

Baca juga: Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi Secara Online, Korban Lebih dari 100 Orang Dipandu Lewat WA

"Walau memang katanya sempat ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," bebernya.

Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku membuka jasa aborsi ilegal secara online dan memandu korbannya melalui WhatsApp.

Jasa yang ditawarkan pelaku mulai konsultasi aborsi, proses pengeluaran janin, hingga pasca aborsi.

Awalnya pelaku membuat grup di media sosial Facebook dan mengarahkan korban untuk konsultasi lebih intens di WhatsApp.

"Sehingga banyak orang kemudian bergabung dalam grup Facebook tersebut," ungkapnya, Senin (6/11/2023).

Setelah mendapat korban, pelaku Dede menawarkan sejumlah obat aborsi yang dibeli dari Iwan.

"Di situlah, pelaku kemudian menawarkan obat-obatan, yang menurut pelaku dapat dipergunakan untuk melakukan aborsi," tuturnya.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Klinik Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Ciracas, Pasien Ikut Terlibat

Kombes Pol Kusworo Wibowo menambahkan, pelaku yang berpura-pura sebagai dokter memandu para korban terkait cara mengonsumsi obat hingga mengeluarkan janin.

"Setelah janin keluar, fotonya dikirim kepada tersangka. Dibimbing terus oleh tersangka melalui WA," bebernya.

Saat diperiksa, Iwan mengaku mendapatkan obat aborsi dari seseorang di Jakarta yang kini menjadi buron.

Kata IDI Bandung

Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, Dokter Rois, menjelaskan obat yang dijual Dede bukanlah obat aborsi dan tidak dapat dijual secara bebas.

Obat tersebut harus dikonsumsi sesuai resep dokter kebidanan.

"Dokter medis tidak diperbolehkan mengeluarkan resep itu," tegasnya, Senin (6/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Dokter Rois menyatakan fungsi dari obat yang dijual Dede untuk menghentikan pendarahan.

"Sementara ini (oleh tersangka), digunakan untuk yang lain," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Tiga Kali Geledah Tempat Aborsi di Ciracas Bermodus Klinik Kecantikan dan Kantor Advokat 

Menurut Dokter Rois, tersangka sudah melanggar aturan praktik farmasi dengan menjual obat tidak sesuai fungsinya.

Selain itu, obat yang dijual Dede hanya boleh dikonsumsi di rumah sakit.

"Ini betul-betul sudah keluar dari aturan medisnya. Kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan, dan jaringan sisa."

"Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan," ujarnya.

Ia menerangkan korban yang mengonsumsi obat tersebut dapat mengalami infeksi, pendarahan, hingga kematian.

"Pendarahan kalau syok bisa bisa mengakibatkan meninggal. Infeksi juga kalau menyeluruh, sama juga, ujung-ujungnya harus ke rumah sakit, dan bisa mengakibatkan meninggal dunia," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini