Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Masih ingat kasus kecelakaan mobil di mal Paragon Semarang?
Meskipun pihak diler dan mal tidak memperpanjang masalah, namun kasus ini ternyata berujung pelaporan ke polisi.
Bukan pihak mal, namun seorang korban dalam kejadian itu melaporkan sales mobil Mukti Wibowo (33) ke polisi.
Pihak kepolisian lantas menetapkan sales mobil tersebut sebagi tersangka.
Sales dinilai lalai dalam bekerja.
"Waktu kejadian tersebut masuk hari kelima pameran, memang kelalaian saya belum jam tutup mal tapi seperti biasa saya mau beres-beres, manasi mobil, tiba-tiba mobil nge-tril," kata Mukti.
Baca juga: Kakek Berusia 67 Tahun Warga Blora Tewas dalam Kecelakaan Maut di Gresik
Ia mengaku, berulang kali memanasi mesin mobil selama enam bulan bekerja sebagai sales.
Namun, pada waktu kejadian, ia memang tak memeriksa kondisi perslening mobil berjenis Brio Satya warna hijau lemon.
Ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menyetir mobil jenis manual.
"Saya bisanya nyetir mobil matik, belum punya SIM," ujarnya saat di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 21.45 WIB.
Tersangka akibat kelalaiannya merusak sejumlah fasilitas mal dan menyebabkan empat korban terluka yakni luka lecet dan lebam akibat terserempet mobil.
Di antaranya korban Miniatun yang ketika kejadian sedang antre membeli donat di gerai J-CO.
Ia pun melaporkan kasus tersebut ke polisi sedangkan tiga korban lainnya masih belum melaporkan kasus itu.
"Mal paragon belum ada upaya melaporkan kejadian ini.
Satu korban sudah melaporkan, untuk satu korban lagi mau melaporkan, dua korban lainnya masih kita konfirmasi byphone karena alamat ternyata sudah pindah," jelasnya.
Baca juga: Mobil yang Dipamerkan dalam Mal Paragon Semarang Tabrak Pengunjung, Begini Kronologinya
Menurutnya, tersangka ketika kejadian hendak memanasi mesin mobil tanpa memeriksa posisi perslening.
Tersangka mengira mobil sudah dalam kondisi aman dan ternyata ketika mesin menyala mobil berjalan.
Dalam Kondisi panik tersangka bukannya menginjak rem malah menginjak gas.
"Tersangka belum punya SIM, belum pernah ikut kursus, lebih fatalnya lagi kejadian saat masyarakat dalam kondisi ramai.
Seharusnya memanasi mobil saat mal sudah tutup," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 360 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan.
"Tersangka tidak ditahan," tandas Donny. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul APES, Sales Mobil Semarang yang Tabrak Pembeli Donat di Mall Paragon Semarang Jadi Tersangka