Ia lalu meminjam ponsel milik konter yang digunakan untuk mentransfer pulsa, dengan alasan hendak menelpon keluarganya.
Setelah, JR mengalihkan perhatian pemilik konter dengan berpura-pura menanyakan barang lainnya.
"Saat pemilik konter lengah, pelaku (FP) membuka aplikasi e-wallet di ponsel korban dan mendata akunnya," jelas Rifai.
Setelah berhasil, FP lalu melakukan log out pada akun e-wallet di ponsel korban.
Akun yang sudah ia ketahui kemudian dimasukkan ke aplikasi e-wallet milik FP lalu diubah kata sandinya.
Begitu berhasil diubah, pelaku langsung menguras saldo yang ada di e-wallet korban.
Menurut Rifai, kedua pelaku setidaknya sudah beraksi di 3 lokasi di wilayah Kulon Progo.
"Kedua pelaku juga beraksi di wilayah Bantul dan Sleman, berdasarkan informasi yang kami terima," ujarnya.
Satu motor, dua ponsel, dan satu kartu atm diamankan dari kasus ini.
Kedua pelaku pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
FP mengaku mencari tahu sendiri cara menguras saldo dompet digital.
Awalnya ia hanya coba-coba menggunakan akun milik temannya, dan ternyata berhasil.
"Saya dan rekan lalu mendapatkan sasaran saat sedang jalan-jalan, utamanya konter pulsa," katanya.
Sekali beraksi, FP bisa menguras saldo antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.