Laporan Wartawan Sripoku Eko Mustiawan
TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS - Pria berinisial SJ (40), lajang warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumsel dibekuk polisi, Rabu (1/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Ia diduga merupakan pelaku pecabulan anak-anak di bawah umur.
Sampai saat ini memang baru satu yang melapor polisi, namun kuat dugaan korbannya puluhan orang.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar didampingi Kanit PPA, IPDA Bambang mengatakan, untuk sementara baru 1 korban yang membuat laporan resmi sebagai korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar," kata IPDA Bambang saat dikonfirmasi Sripoku.com, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka
Ditambahkan Ipda Bambang, saat ini proses kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah naik menjadi penyidikan dan segera masuk ke tahap pemberkasan.
"Kalau sementara baru satu itulah laporan yang masuk, kalau ada pasti langsung ditindak lanjuti.
Tersangka sendiri sudah semingguan lebih di dalam sel tahanan," ungkapnya.
Tersangka SJ ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FO (14) yang masih duduk di kelas IX SMP.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 21.00 Wib di teras salah satu SDN di Kecamatan Tugumulyo.
Tak hanya FO, yang menjadi korban tersangka.
Namun, dari hasil penyidikan, sudah puluhan anak di bawah umur yang menjadi korban kelainan tersangka.
Terungkapnya perkara tersebut bermula, saat tersangka SJ membuat keterangan palsu dengan dalih menjadi korban pencurian handphone miliknya hingga membuat laporan palsu ke Polsek Terawas.
Hal tersebut semakin terungkap, setelah petugas melakukan interogasi di tempat terpisah antara tersangka dan anak di bawah umur yang ikut serta dalam membuat laporan di Polsek.
Setelah dilakukan pendalam terhadap anak di bawah diumur tersebut, bahwa anak tersebut mengaku telah menjadi korban aksi pencabulan (oral seks) yang dilakukan oleh SJ.
"Tersangka SJ ini memang memiliki perawakan yang mengarah ke sifat yang agak menyimpang," kata Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, bahwa tersangka mencari korbannya dengan memanfaatkan media sosial, Facebook (FB) yang rata-rata sesama jenis yang masih di bawah umur.
Setelah mendapati targetnya, kemudian tersangka mengajak korbannya berjanjian untuk bertemu hingga jalan, makan bersama, hingga akhirnya melakukan perbuatan menyimpang tersebut.
"Tersangka juga mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan uang senilai Rp 50 ribu dengan alasan untuk membeli paket internet," ucap Kasat.
Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jaket hoodie berwarna pink, satu helai celana pendek berwarna hitam dan satu helai celana dalam berwarna putih.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Dalami Kasus Predator Anak di Musi Rawas, Satu Korban Anak Bawah Umur Resmi Melapor