Sebelumnya, Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan 13 saksi telah diperiksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Para saksi yang diperiksa berasal dari keluarga dan tetangga korban.
"Jumlah tersebut, hasil dari pengembangan penyelidikan."
"Hasil visum sudah keluar namun masih kami dalami, serta berkoordinasi dengan Dokter RSUD Dolopo," paparnya, Senin (30/10/2023).
Ketiga terduga pelaku yakni ayah, paman, dan kakek korban telah diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Madiun.
"Hari ini, kami memeriksa kakek korban. Kemarin sudah memanggil paman sama ayah korban," tuturnya.
Baca juga: Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban Dicabuli Sejak Kelas 3 SD dan Diancam
Iptu Johan menambahkan karakter ketiga terduga pelaku juga didalami dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Tujuannya adalah untuk membahas hasil pemeriksaan korban maupun yang dilaporkan sebagai terduga pelaku."
"Pemeriksaan kakek korban terus berlangsung. Pemeriksaan juga melibatkan alat lie detector," ujarnya.
Tri Risma Soroti Kasus Pencabulan di Madiun
Menteri Sosial, Tri Rismaharini turut menyoroti kasus pencabulan terhadap AP yang dilakukan anggota keluarga.
Untuk menangani kasus pencabulan yang dialami AP (17), pihak Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.
Risma meminta para pelaku dihukum maksimal karena masih satu keluarga dengan korban.
Baca juga: ASN di Majene Sulbar Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi
"Sesuai Undang Undang Perlindungan Anak, kalau orang terdekat yang seharusnya melindungi tapi malah menjadi pelaku, meskipun masih dalam penyelidikan, maka harus dihukum maksimal ditambah sepertiga," tandasnya, Jumat (27/10/2023).