TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN- RAN (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran bohong atau hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
RAN sebelumnya mengunggah terjadi pelecehan seksual dan korbannya adalah mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.
RAN menarasikan pelaku pelecehan seksual tersebut adalah BEM FMIPA UNY.
Baca juga: Pengurus BEM FMIPA UNY yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dibekukan
"Atas informasi yang viral tersebut, kami dari Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama juga dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi, Senin (13/11/2023).
Idham Mahdi menyampaikan sampai dengan saat ini korban pelecehan seksual yang disebut RAN belum dapat ditemukan. Selain itu, korban juga belum melapor ke polisi.
Pada 12 November 2023 korban MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan Polisi.
"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.
Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.
RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.
Baca juga: Sosok MF, Mahasiswa UNY yang Viral Diduga Lakukan Pelecehan, Kini Mengaku Difitnah
Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X. Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.
Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.
"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.
Sakit hati
Idham menjelaskan, tersangka menyebarkan hoaks ini lantaran merasa sakit hati kepada MF.
"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diterima."
"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.
Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun.
Baca juga: Mahasiswa FMIPA UNY yang Viral Buntut Diduga Lecehkan Maba Siap Tempuh Jalur Hukum, Merasa Difitnah
Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
MF Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Terpisah, MF membantah tuduhan terkait melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba).
"Saya selaku MF orang yang difitnah untuk melakukan tindakan kekerasan seksual," kata MF di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2023).
Akibat unggahan tersebut, MF mengaku telah difitnah dan mengalami kerugian.
Sehingga, dirinya siap untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga: Mahasiswa FMIPA UNY yang Viral Buntut Diduga Lecehkan Maba Siap Tempuh Jalur Hukum, Merasa Difitnah
MF pun meminta kepada siapapun yang mengunggah kabar dirinya melakukan pelecehan seksual untuk menunjukkan itikad baiknya.
"Adapun atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan, dan saya siap menempuh jalur hukum dan pada orang yang melakukan tuduhan tersebut, saya minta untuk itikad baiknya," katanya.
MF pun mengaku siap untuk dicek ponselnya jika memang tuduhan kepadanya
terkait melakukan pelecehan seksual benar-benar terbukti.
"Untuk tuduhan-tuduhan tersebut seperti yang saya bilang mau dilakukan seperti apa silahkan, cek HP saya maupun apa silahkan ini dicek tidak ada chat apapun yang saya hapus, silakan diperiksa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, media sosial X dulunya bernama Twitter digegerkan adanya unggahan dari akun @UNYmfs yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).
Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang tidak senonoh.