News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Populer Regional: Bayi Umur 12 Hari Hilang Misterius di Cianjur - Hoaks Pelecehan Seksual di UNY

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita populer regional mulai kasus bayi berumur 12 hari hilang secara misterius di Kabupaten Cianjur hingga hoaks pelecehan seksual di UNY.

 Kepada polisi, Danu mengaku bahwa Yosep sempat ngobrol di warung pecel lele dan uwaknya itu mengungkapkan sedang membutuhkan uang dalam jumlah tertentu.

Obrolan di pecel lele tersebut terjadi beberapa jam sebelum terjadinya pembantaian dua wanita istri dan putri Yosep tersebut.

"Memang betul dari pemeriksaan Danu, bahwa Yosep bercerita ke Danu lagi membutuhkan uang yang pasti bukan uang untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Senin (13/11/2023).

Percakapan antara para tersangka itu, kata dia, sudah diperagakan dalam pra-rekonstruksi yang dilakukan pekan lalu.

Namun, apakah masalah uang itu menjadi motif utama dalam kasus ini, Surawan mengaku belum dapat memastikannya.

"Kita lagi dalami kesaksian terbaru Danu untuk menemukan motif kasus ini. Dalam pra rekonstruksi minggu lalu, sudah muncul pembicaraan terkait uang antara Yosep dan Danu di warung pecel lele," katanya.

Pihaknya pun mengaku bakal kembali mendatangi lokasi kejadian untuk mengulang sejumlah adegan dalam peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.

"Hari ini kami ke TKP lagi dengan membawa Danu. Tujuannya untuk melakukan pra rekonstruksi ulang sejumlah adegan di dalam rumah," ucapnya.

"Pra rekonstruksi ulang untuk memperkuat kesaksian Danu. Terkait sajam golok, kami masih berupaya mencarinya hingga kini," tambahnya.

Baca selengkapnya.

4. Video Syur 'Shella Trenggalek' Durasi 2 Menit 20 Detik Viral, Kasatreskrim: Kitas Telusuri Dulu

Ilustrasi video syur. (Tribun Lampung)

Sebuah video syur dengan judul "Shella Trenggalek" ramai dibincangkan di media sosial.

Video berdurasi 2 menit 20 detik tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang mengenakan seragam batik dengan bawahan cokelat sedang melakukan adegan syur.

Pihak kepolisian pun akan melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut.

 Kasatreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, AKP Zainul Abidin mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran.

"Jadi kami akan menelusuri dulu video tersebut apakah hanya viral di Trenggalek atau juga di daerah lain," kata Abidin, Kamis (9/11/2023).

Satreskrim Polres Trenggalek juga akan membentuk tim untuk segera menyelidiki viralnya video tersebut agar tidak sampai terjadi kegaduhan di masyarakat.

Tim tersebut akan mencari data wanita di video tersebut apakah memang warga Trenggalek atau warga luar Trenggalek.

"Kalau misalnya benar itu warga Trenggalek dan berada di wilayah hukum Trenggalek maka kami akan bertindak cepat," tambahnya.

Abidin berharap jika ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait video tersebut untuk segera melapor ke Polres Trenggalek.

"Sampai saat ini memang belum ada pengaduan secara resmi ke Polres soal video tersebut," ucap Abidin.

Baca selengkapya.

5. Kasus Pelecehan Seksual Anggota BEM UNY Hoaks, Polisi Tangkap Terduga Pelaku hingga Ungkap Motif

Polda DIY tangkap satu terduga pelaku penyebaran berita hoaks kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA UNY berinisial MF (21), Senin (13/11/2023). (YouTube Polda DIY)

Kepolisian memastikan informasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial MF (21) adalah hoaks. 

Polisi menyatakan, pelaku yang menyebarkan berita bohong ini adalah mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta. 

Polisi kini telah menetapkan RAN sebagai tersangka. 

 Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting informasi yang sempat viral di media sosial tersebut. 

"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023) dikutip dari YouTube Polda DIY. 

RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Atas perbuatannya, RAN terancam 10 tahun penjara. 

Idham menjelaskan, tersangka melakukan penyebaran berita hoaks ini lantaran merasa sakit hati dengan MF. 

"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diteriama."  

"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham. 

Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini