Bayi laki-laki telah dijemput dari rumah saudara Alika dan diserahkan ke suaminya, Cep Danda.
Kapolsek Cibeber, Kompol Aca Nana Suryadi mengatakan, upaya restorative justice dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini.
Menurutnya, ada pertimbangan sosiologis dan ekonomis jika kasus diproses secara hukum.
Baca juga: Gadis 17 Tahun di Ponorogo jadi Tersangka Pembuangan Bayi, Suami Siri Tak Mau Bertanggung Jawab
“Penyelesaiannya kita upayakan RJ (restorative justice). Tidak perlu kita perkarakan, pidanakan, itu kan ortu bayi juga,” tuturnya, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Kompol Aca Nana menambahkan, Alika tidak dapat disangkakan pasal laporan palsu lantaran suaminya yang membuat laporan kasus bayi hilang.
“Karena yang laporannya (bayi hilang) kan suaminya. Nanti kita kasih pengertian ke istri dan suaminya. Intinya kasusnya diarahkan ke RJ,” sambungnya.
Mengaku Bayinya Hilang saat Tidur
Kasus hilangnya bayi laki-laki berusia 12 hari menghebohkan warga Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat.
Bayi bernama Daffa tersebut dilaporkan hilang dari rumah oleh orang tuanya pada Minggu (12/11/2023) dini hari.
Alika mengaku bayi hilang saat tidur di sampingnya.
"Jam 12 (malam) itu ke bangun karena (Daffa) pup dan nangis. Saya ganti popok dan sempat kasih ASI sebelum tidur lagi,” tutur Alika, Minggu, dikutip dari TribunJabar.id.
Selang beberapa menit kemudian, bayi hilang saat AI dan suami tertidur.
“Saya dan suami kaget, lalu mencari ke sekeliling rumah, tetapi tidak ada,” imbuhnya.
Alika dan suami bergegas mencari keberadaan bayi dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cibeber.
Baca juga: Bayi Umur 12 Hari Hilang saat Tidur di Samping Orang Tua, Ada Mobil Mencurigakan Dekat Rumah