News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Dua Guru SMK di Majalengka Digrebek Warga karena Selingkuh, Sempat Izin ke Guru Piket

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar viral video dua guru kena gerebek warga di Majalengka. Keduanya telah berkeluarga dan berstatus ASN.

Akan Disanksi BKD Jawa Barat

Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela telah meminta kepala sekolah untuk memeriksa kedua oknum guru yang telah berkeluarga tersebut.

"Saat dipanggil mereka sempat tidak hadir, sehingga baru dimintai keterangan keesokan harinya, dan hasilnya langsung diserahkan kepada kami," ungkapnya, Selasa (14/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Kedua oknum guru juga telah diperiksa KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.

Dewi Nurhulaela menambahkan penanganan kasus ini diserahkan ke Disdik Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Kades Digerebek Bersama Wanita di Kos, Kepergok Tak Pakai Baju tapi Bantah Selingkuh, Ini Katanya

Selain itu, BKD Jawa Barat juga akan menindaklanjuti dugaan perselingkuhan kedua oknum guru.

Menurut Dewi, kedua guru SMK telah mengakui perbuatannya.

"Kami tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaannya, karena yang terpenting adalah kasusnya sudah ditangani Disdik Jabar, dan BKD," sambungnya.

Sanksi yang akan diberikan terhadap kedua oknum guru menjadi kewenangan BKD Jawa Barat.

"Kalau mekanismenya, dari BKD akan dilaporkan ke tim sidang kode etik untuk diputuskan hukumannya seperti apa," bebernya.

Dewi mengaku belum dapat menyampaikan sanksi yang akan diterima kedua oknum guru.

Jenis sanksi yang akan diterima keduanya merupakan pertimbangan dari tim sidang kode etik dan inspektorat.

Baca juga: Sosok Dua Guru yang Digerebek Warga di Majalengka, Bekerja Satu Sekolah, Sama-sama Sudah Berkeluarga

"Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu," ujar Dewi Nurhulaela.

Dewi mengaku prihatin atas kasus perselingkuhan yang terjadi antara dua oknum guru di Majalengka.

Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, terlebih keduanya merupakan guru yang harus memberi contoh baik ke para siswa.

"Kami berharap, kejadian seperti itu tidak boleh ditiru guru lain, khususnya di Kabupaten Majalengka, karena tidak mencerminkan perilaku pendidik," tegasnya.

(Tribunnews.com/Mohay (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi) (Kompas.com/Ahmad Naufal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini