News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Penyelundup Sabu 50 Kilogram, Sempat Diwarnai Penembakan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Asahan merilis dua orang tersangka dalam kepemilikan 50 kg sabu, Rabu (15/11/2023). Kedua tersangka diamankan di Padang dan Lampung Selatan.

"Barang-barang tersebut didapat dari tersangka TH dan SH, merupakan WNI yang sudah lama tinggal di Malaysia," katanya. 

Kata Rocky, saat ini timnya masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia. 

"Pasal yang dijerat, tersangka disangkakan dengan pasal 114, dengan ancaman hukuman 20 tahun pernjara. Motifnya, faktor ekonomi," Jelas Rocky. 

Pekerja Migran Indonesia Bawa 4 Kilo Sabu

Juhari alias J, warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau diamankan petugas saat membawa narkotika jenis sabu seberat empat kilogram. 

Pengamanan ini dilakukan di kawasan Simpang Klep, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan pada Sabtu (4/11/2023). 

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H rpaung mengungkapkan, Juhari merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI). 

"J merupakan PMI yang berangkat secara legal ke Malaysia dengan dokumen lengkap. Namun, saat pulang, dia melalui jalur ilegal di Silo Laut," kata Rocky. 

Katanya, Juhari merupakan warga Dumai yang rencananya akan mengantarkan narkotika tersebut ke Madura. 

"Modusnya sama seperti yang sebelumnya, PMI, kemudian membawa sabu ke Madura," ujar Rocky. 

Sambung mantan Kapolres Pakpak Bharat itu, narkotika ini dipesan oleh seorang pria yang ada di Madura, dan meminta tersangka untuk menjemput serta mengantarnya ke Madura. 

"Alasannya faktor ekonomi. Berapa jumlahnya kami rahasiakan, karena nanti dijadikan patokan bagi orang lain untuk menjemput sabu ini," katanya. 

Namun, Rocky mengaku penangkapan ini belum diketahui apakah ada keterkaitannya dengan pengamanan yang sebelumnya dilakukan Polres Asahan. 

"Saat ini masih kami dalami, karena kami masih mencari apakah ini sama dengan yang sebelumnya kita amankan," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Tersangka terancam hukuman mati," pungkasnya.  (cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Selundupkan 50 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Warga Sumbar Sempat Kabur dan Ditembaki Polisi Polres Asahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini