News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Keterlibatan 3 Anggota Polisi di Kasus Subang: 1 Perwira dan 2 Bintara, Berstatus Keluarga Tersangka

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olah TKP kasus pembunuhan di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/10/2023). - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, dua tahun lalu turut menyeret tiga anggota polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dua tahun lalu turut menyeret tiga anggota polisi.

Satu di antara anggota polisi tersebut berpangkat perwira, dan dua lainnya merupakan bintara.

Ketiganya diduga melanggar prosedur dan etik karena membersihkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Pembersihan TKP itu dilakukan satu hari setelah kejadian pembunuhan Tuti dan Amalia.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ibrahim mengatakan, jika nantinya terbukti bersalah, ketiga polisi ini bisa menghadapi sanksi etik dan pidana.

Baca juga: 3 Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Tuti dan Amalia, Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin Penyidik

Pasalnya, pembersihan TKP tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.

"Masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di dalam TKP itu melakukan pembersihan."

"Ini kan bertentangan dengan penanganan suatu kasus, di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (17/11/2023).

Dijelaskan Ibrahim, ketiga polisi tersebut juga memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

"Perwira satu orang, bintara dua orang dan memang ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," ungkapnya.

Adapun ketiga anggota polisi tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Polda Jabar telah melakukan penggeledahan di rumah perwira polisi tersebut.

"Terkait perwira polisi di Polres Subang, kita juga sudah lakukan penggeledahan di rumahnya," kata Kepala Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Selasa (31/10/2023).

Namun, hingga saat ini belum dijelaskan identitas dari tiga anggota polisi yang terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Temuan Baru Kasus Pembunuhan di Subang

Sementara itu, ada sejumlah temuan baru dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan sejumlah barang dari hasil penggeledahan di empat rumah.

Adegan Yosep Hidayah membopong korban Amalia MUstika Ratu, setelah dieksekusi. Pra rekonsetruksi pembunuhan di Subang ini digelar pada Kamis (2/11/2023). (Ahya Nurdin/Tribun Jabar)

Dilansir TribunJabar.id, penggeledahan dilakukan di rumah Yoris, Mulyana, anggota bantuan polisi (banpol), dan seorang perwira polisi.

Sementara barang yang diamankan dari empat rumah itu yakni telepon genggam, memori card, laptop, stik golf, dan golok.

"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Kita cek dan uji swab ulang lagi manakala ada DNA korban di situ nanti," kata Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/2023).

Lebih lanjut Surawan menjelaskan alasan pihaknya melakukan penggeledahan di empat rumah tersebut.

Hal itu karena keempat orang tersebut diduga sempat masuk ke TKP.

"Mereka itu orang-orang yang datang pada saat TKP awal."

"Jadi mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi."

"Kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil," paparnya.

Baca juga: Kasus Subang: Kemungkinan Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amel Akan Bertambah

Selain barang-barang itu, polisi juga menemukan DNA tak dikenal di bawah jasad Tuti dan anaknya, Amalia.

DNA tak dikenal itu ditemukan di bawah jasad ibu dan anak itu saat masih berada di mobil Alphard.

Diketahui, mobil Alphard ini merupakan kendaraan yang memuat jasad Tuti dan Amalia setelah dibersihkan usai dibunuh.

"Di bawah jenazah itu ditemukan DNA Mr. X dan itu dugaan yang masih kita dalami," ujar Surawan, mengutip Kompas.com.

Kendati demikian, Surawan tak menjelaskan lebih detail terkait penemuan DNA tak dikenal tersebut.

"Yang kita lakukan pemeriksaan di sini, kita ambil DNA ulang karena DNA Mr. X yang di mobil Alphard itu bentuknya darah," jelasnya.

Belum diketahui siapa pemilik DNA tersebut, penyidik hingga saat ini masih mendalami siapa Mr. X ini.

"Belum, dari sekian orang yang sudah kita mintai belum ada kecocokan."

"Makanya, siapa saksi yang belum diperiksa dan belum diambil DNA-nya seorang kita kejar terus," jelasnya.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu(20/10/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Mereka adalah Danu, Yosep, suami dari Tuti sekaligus ayah Amalia; Mimin, istri kedua Yosep; Arighi Reksa Pratama, anak Mimin; dan Abi, anak Mimin.

Sejauh ini, polisi telah menahan dua tersangka yakni Danu dan Yosep, sedangkan tiga tersangka lainnya tak ditahan.

Sementara untuk motif pembunuhan, polisi masih melakukan penyelidikan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahya Nurdin/Nazmi Abudrrahman, Kompas.com/Agie Permadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini