TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal penggeledahan rumah di Perumahan Royal Sentraland, Mocongloe, Maros, Selasa (14/11/2023) lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh anggota dari Polda Sulawesi Selatan.
Ternyata, penggeledahan tersebut terkait dengan informasi jasa pembuatan link phising.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Sabtu (18/11/2023).
"Hal ini digunakan untuk melakukan penipuan yang diduga dilakukan salah satu warga yang berdomisili di Perumahan Royal Sendtraland Maros," ujarnya.
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dengan mengunjungi langsung lokasi tersebut.
Baca juga: 8 Anggota Polisi Geledah Rumah Warga Tanpa Alasan yang jelas, Korban: Tak Boleh Telpon Siapapun
"Anggota sudah dibekali surat perintah dan sudah berkoordinasi dengan security. Ia minta diantar ke rumah warga yang diduga pelaku penyedia jasa link phising dengan memperlihatkan surat perintah," ucapnya.
Anggota kemudian memeriksa beberapa rumah dan sudah meminta izin kepada pemilik rumah.
"Saat itu security mengantar ke rumah dituju dan bertemu penghuni rumah. Kami menyampaikan bahwa mencari alamat seseorang dan meminta ijin untuk masuk memeriksa," tambahnya.
Pihaknya juga telah memperlihatkan surat tugas dalam sebuah map.
"Namun tim tidak menemukan yang dicari. Sehingga tim berpindah ke rumah yang di sebelahnya dan ditemukanlah orang yang dicari tersebut," tambahnya.
Pihaknya telah melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pemilik sebelumnya.
"Pihak penghuni rumah kemudian menyampaikan bahwa kejadian tersebut adalah kesalahpahaman saja," ujarnya.
Mereka merasa tidak keberatan dan tidak mempermasalahkan kedatangan pihak Kepolisian di rumahnya.
"Ini dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh penghuni rumah dan disaksikan oleh pihak security perumahan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penjelasan Humas Polda Sulsel Soal Penggeledahan di Perumahan Elit Maros, Apa Dicari?