News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Pacar Gugurkan Kandungan, Mahasiswa Unsri Terancam 8 Tahun Penjara, Korban Tewas Pendarahan

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meninggal. Mahasiswi Unsri, Palembang meninggal usai menggugurkan kandungan. Kekasih korban menjadi tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Sumatra Selatan bernama Diat Putra Nurkesuma terancam 8 tahun penjara usai meminta pacarnya meminum obat penggugur kandungan.

Korban mengalami pendarahan di kos Diat Putra Nurkesuma dan meninggal pada Jumat (17/11/2023).

Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka yakni obat penggugur kandungan yang dibeli secara online dan sebuah botol minuman bersoda.

Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman mengatakan tersangka kini sudah ditangkap.

Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Baca juga: Mahasiswi Unsri Alami Pendarahan di Kos Pacar, Korban Tewas usai Gugurkan Kandungan

Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

Baca juga: Mahasiswi di Ogan Ilir Meninggal usai Diminta Gugurkan Kandungan oleh Kekasih, Merasa Kesakitan

Kata Teman Korban

Kesaksian diungkap Nadya teman mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal usai gugurkan kandungan. dia diminta datang ke kosan dan mengantar korban diduga sudah dalam kondisi sekarat ke rumah sakit.

Polisi kini memeriksa saksi mata terkait peristiwa meninggalnya mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir.

Mahasiswi berinisial RF meninggal dunia pada Jumat (17/11/2023) lalu setelah sehari sebelumnya mengonsumsi obat penggugur kandungan.

Obat tersebut dibeli oleh tersangka bernama Diat Putra Nurkesuma yang tak lain pacar RF.

Saksi mata yang mendampingi RF sebelum menghembuskan nafas terakhir, diketahui bernama Nadya yang kini sedang diperiksa polisi.

Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, beberapa jam sebelum meninggal dunia, Nadya dihubungi Diat untuk datang ke kosan RF.

Baca juga: Mahasiswi di Indralaya Meninggal saat Hamil, Dokter: Alami Pendarahan, Sempat Tak Sadarkan Diri

"Tersangka meminta saksi membawa mobil untuk mengantar RF yang sedang kritis," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).

Nadya lalu mengendarai mobil menuju kosan RF di Gang Lampung 1, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Setibanya di kosan, tersangka langsung membopong RF ke dalam mobil yang langsung bertolak menuju Rumah Sakit Ar Royyan.

"Saat masih di mobil dalam perjalanan menuju rumah sakit itu, saksi melihat RF sudah tidak bergerak. Kemudian badannya bewarna kuning serta terdapat darah di kaki, tangan dan bagian belakang badan RF," terang Herman.

Sesampainya di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, RF diperiksa oleh dokter dan dinyatakan meninggal dunia.

Sebelum dibawa ke rumah duka di Padang, Sumatera Barat, jasad RF dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

"Di Rumah Sakit Bhayangkara, keluarga menolak RF divisum. Jadi hanya visum luar," jelas Herman.

Mengaku Kecelakaan

Sebelumnya, Diat Putra Nurkesuma sempat mengaku korban mengalami kecelakaan saat mengantarkan pacarnya RF (21) mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia usai gugurkan kandungan.

Pengakuan ini disampaikan Diat kepada dokter jaga juga petugas medis di RS Ar Royyan Indralaya saat melihat korban yang datang dalam kondisi berdarah.

Baca juga: Oknum Kades di Kabupaten Talakar Cabuli Mahasiswi dan Honorer, Pj Bupati Bentuk Tim Investigasi

Dokter RS Ar Royyan yang menangani RF mengungkap mahasiswi tersebut dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tak sadarkan diri.

"Jumat kemarin sekitar pukul 10.00, mahasiswi itu diantar dua orang. Setelah diperiksa, ternyata sudah meninggal dunia," kata dokter yang tak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu (18/11/2023).

Dilanjutkannya, menurut keterangan rekan RF, mahasiswi tersebut menjadi korban kecelakaan.

Namun tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan selain pendarahan di bagian sensitif kewanitaan.

Dokter menyebut usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.

"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari al4t vit4l mahasiswi tersebut," jelas dokter.

Jasad RF lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, sebelum dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Motif Kasus Penganiayaan dan Pemerasan di Malang, Korban Tewas Gantung Diri usai Diintimidasi

Konsumsi Obat Pengugur Kandungan

Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, yang meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan.

Hal ini disampaikan aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir yang menangani kasus ini.

Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, mahasiswi tersebut duduk di semeseter 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.

"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).

RF diketahui meninggap dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.

Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari teman pria RF.

Baca juga: Pria di Malang Tewas Gantung Diri, Korban Dianiaya dan Diintimidasi, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Teman pria RF diketahui bernama Diat Putra Nurkesuma yang merupakan mahasiswa satu angkatan dengan mahasiswi tersebut.

Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.

Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.

Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.

"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.

RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sebabkan Mahasiswi Unsri Meninggal Usia Gugurkan Kandungan, Pacar Korban Terancam 8 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kesaksian Nadya Teman Mahasiswi Unsri Meninggal Usai Gugurkan Kandungan, Antar Korban Sekarat ke RS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini