Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (20/11/2023) memutuskan memberhentikan Klemens Hamo dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Rapat paripurna tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini berlangsung di sebuah hotel di Sentani, Senin (20/11/2023).
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dibacakan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Jayapura DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Thimothius Wouw.
Pemberhentian Klemens Hamo berdasarkan surat masuk dari Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Jayapura nomor: 006/SE.3/DPD NasDem/XI/2023 3 November 2023 tentang usulan pergantian ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Motif Dukun Pengganda Uang Bunuh Pegawai RSUD Karawang, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penipuan
Kemudian, surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor: 566-KPTS/DPP-NasDem/X/2023 tentang perubahan ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai NasDem tertanggal 31 Oktober 2023.
Sidang dihadiri oleh 18 anggota dari 25 anggota dewan.
Berdasarkan keputusan Partai NasDem tersebut, menetapkan Cintiya Ruliani Talantan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, menggantikan Klemens Hamo.
Sambil menunggu keputusan ketua definitif dari Gubernur Papua, Wakil Ketua II, Patrinus N R Sorontou sebagai pemimpin kegiatan di DPRD Kabupaten Jayapura hasil dari kesepakatan fraksi-fraksi.
"Saya dipilih karena tidak ada pimpinan, sementara sidang-sidang akan saya pimpin, sesuai dengan program yang sudah berjalan di DPR," ujar Patrinus.
Untuk pelantikan definitif dewan akan mengejar waktu selama 14 hari.
"Diharapkan sebelum Januari semuanya sudah selesai, termasuk pelantikan," ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPW Partai NasDem, Mathius Awoitauw menanggapi laporan polisi terhadap Klemens Hamo Ketua DPRD Kabupaten Jayapura atas kasus dugaan penipuan ratusan juta rupiah di Polres Jayapura.
Mathius Awoitauw mengatakan, persoalan KH tidak ada hubungannya dengan partai.
Kata Mathius, apabila terbukti KH bersalah, maka partai Nasdem akan mengambil langkah tegas untuk melapor ke DPP.
Baca juga: Pria di Singapura Habiskan Rp500 Juta untuk Wanita yang Dikenalnya di Instagram, Ternyata Penipuan
Kasus ini berujung pada surat masuk ke DPRD Kabupaten Jayapura dan rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tersebut.
Klemens Hamo Hargai Keputusan Partai
Sementara itu Klemens Hamo menghormati keputusan DPP Partai NasDem soal pergantian Ketua DPR Kabupaten Jayapura.
"Saya menghormati dan menghargai keputusan partai," ujar Klemens kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Senin (20/11/2023).
Dikatakan, sebagai kader harus siap menerima keputusan yang dikeluarkan oleh partai.
"Jadi mau dipakai atau tidak, prinsipnya saya siap dan menghormatinya" ujar Klemens.
Kemudian, soal pergeseran tersebut juga menurut Klemens tidak jadi persoalan.
"Yang ganti juga kader kita yaitu dari Partai NasDem dan bukan dari luar," ujarnya.
Selain itu, Klemens juga meminta masyarakat untuk tidak menyikapi persoalan ini.
"Ini ranah Partai NasDem, agar semuanya berjalan dengan baik," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diberhentikan, Buntut Kasus Dugaan Penipuan