"Tapi bosnya tidak percaya dan ngancam kakak bakal dipecat dari tempat gym kalau tidak mau (memberi makan hewan peliharaan),"
"Sedangkan yang digaji 'kan dari tempat gym itu," beber Hanifah.
Baca juga: Harimau Terkam ART di Samarinda, Pemilik Rumah juga Pelihara Macan, Didatangkan dari Jakarta
Macan Dahan dari Jakarta
Mulanya, pihak terkait hanya menemukan harimau.
Namun, setelah olah TKP, pihak Satreskrim Polres Samarinda juga menemukan adanya Macan Dahan atau Neofelis Nebulosa.
Polisi berhasil menemukan macan dahan tersebut, setelah menggeledah rumah milik AS di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (19/11/2023) malam.
Pihak kepolisian pun kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk melakukan evakuasi macan dahan tersebut.
"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, dikutip dari TribunKaltim.co.
Dua hewan tersebut, lanjut Ary, dipelihara tanpa adanya izin atau ilegal.
AS pun dikenakan pasal berlapis atas kasus ini.
Yakni, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia seperti yang disebut di Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," lanjut Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Penampakan Rumah Pengusaha yang Pelihara Harimau hingga Tewaskan Pekerja, Ditemukan juga Macan Dahan
AS Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan AS selaku pemilik harimau dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian juga langsung menetapkan AS sebagai tersangka.
"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kombes Yusuf, Minggu (19/11/2023).