Mengutip TribunKaltim.co, ternyata AS tak memili izin atas kepemiliki harimau tersebut.
"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.
Lebih lanjut, pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKaltim.co, Sintya Alfatika Sari/Rita Lavenia)
BERITA REKOMENDASI