TRIBUNNEWS.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Suprianda (27) tewas diterkam harimau milik majikannya.
Suprianda meninggal dunia ketika memberi makan harimau.
Majikannya, AS, kini pun telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Tak hanya harimau saja, AS pun memelihara Macan Dahan atau Neofelis Nebulosa yang juga diberi makan oleh Suprianda (27).
Adik dari Suprianda, Hanifah (26) pun ungkap fakta terbaru.
Ia mengatakan, kakaknya telah memberi makan dua hewan buas tersebut.
Baca juga: Sosok Suprianda, ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Majikan, Kerja Tak Digaji, Kerap Diancam
Hanifah mengatakan, dua hewan buas tersebut baru dipelihara selama satu tahun oleh majikan kakaknya.
"Kata kakak saya (Suprianda atau korban) ada dua macan, satu besar (harimau) dan satu kecil (macan dahan)," jelas Hanifah, dikutip dari TribunKaltim.co.
Selain memberi makan hewan, kata Hanifah, korban juga diminta majikan untuk memberi makan anjing-anjing peliharaan.
Meski begitu, sang adik mengungkap bahwa kakaknya tidak digaji selama tiga tahun.
"Tiga bulan awal digaji, tapi setelah itu tidak pernah lagi digaji," ungkapnya.
Saat memberi makan, hewan buas tersebut berperilaku agresif dan hampir menerkam korban.
Hanifah mengatakan, kakaknya pernah ketakutan dan berniat untuk berhenti memberi makan hewan buas.
Namun, ternyata majikan tak percaya bahwa hewan buas tersebut pernah hampir menerkam korban.
"Tapi bosnya tidak percaya dan ngancam kakak bakal dipecat dari tempat gym kalau tidak mau (memberi makan hewan peliharaan),"
"Sedangkan yang digaji 'kan dari tempat gym itu," beber Hanifah.
Baca juga: Harimau Terkam ART di Samarinda, Pemilik Rumah juga Pelihara Macan, Didatangkan dari Jakarta
Macan Dahan dari Jakarta
Mulanya, pihak terkait hanya menemukan harimau.
Namun, setelah olah TKP, pihak Satreskrim Polres Samarinda juga menemukan adanya Macan Dahan atau Neofelis Nebulosa.
Polisi berhasil menemukan macan dahan tersebut, setelah menggeledah rumah milik AS di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (19/11/2023) malam.
Pihak kepolisian pun kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk melakukan evakuasi macan dahan tersebut.
"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, dikutip dari TribunKaltim.co.
Dua hewan tersebut, lanjut Ary, dipelihara tanpa adanya izin atau ilegal.
AS pun dikenakan pasal berlapis atas kasus ini.
Yakni, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia seperti yang disebut di Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," lanjut Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Penampakan Rumah Pengusaha yang Pelihara Harimau hingga Tewaskan Pekerja, Ditemukan juga Macan Dahan
AS Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan AS selaku pemilik harimau dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian juga langsung menetapkan AS sebagai tersangka.
"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kombes Yusuf, Minggu (19/11/2023).
Mengutip TribunKaltim.co, ternyata AS tak memili izin atas kepemiliki harimau tersebut.
"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.
Lebih lanjut, pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKaltim.co, Sintya Alfatika Sari/Rita Lavenia)