TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tiga nelayan warga Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan polisi khusus (polsus).
Ketiganya ditangkap lantaran kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing (DF) di perairan Pulau Kokoila Kecamatan Menui Kepulauan, Morowali, Provinsi Sulteng.
Destructive fishing (DF), merupakan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara penangkapan ikan yang dapat merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.
Seperti menggunakan bahan peledak, bahan kimia, setrum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.
Baca juga: Warga Temukan Bom Rakitan di Pariaman, Diduga Bom Ikan hingga Polisi Temukan di 2 Lokasi Berbeda
Ketiganya masing-masing R alias Baya (54) warga Desa Masadian, S alias Amel (36) warga Desa Samarengga dan U alias Rio (41) warga Desa Bete-bete Kecamatan Bungku Selatan.
Ketiganya langsung dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.
"Ketiga nelayan itu ditangkap polisi khusus, Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil (Polsus PWL3K) PSDKP Marowowali dan awak Kapal KP Hiu 13, saat sedang melakukan aktivitas DF atau menangkap ikan pakai bahan peledak," kata Kurniawan, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Jumat (24/11/2023).
Mereka ditangkap pada Rabu (15/11/2033) sore.
Setelah tertangkap, petugas membawa para tersangka serta barang bukti satu unit perahu pakai mesin tempel menggunakan kapal pengawas (KP) Hiu 05 dan tiba di Pangkalan PSDKP Bitung Jumat (24/11/2023).
Saat diinformasikan ke wartawan oleh PSDKP, kedua tangan tiga tersangka diborgol.
Nelayan Tewas akibat Bom Ikan Meledak
Sementara itu di Sulawesi Tengah, akibat bom ikan yang dibawanya di perahu meledak, Sakir Herman (65) tewas.
Warga Dusun II Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dilaporkan tewas saat melaut di sekitar perairan Laut Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana.
Baca juga: Polisi Amankan Warga Desa Uiasa, Pulau Semau NTT karena Memiliki Bom Ikan
Kepolsek Pagimana AKP Makmur mengatakan, pihaknya menduga, korban terjatuh atau terpeleset di perahu sehingga bom ikan yang baru disulut meledak di tangannya.
Polisi telah melakukan identifikasi di lokasi kejadian, termasuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Adapun barang bukti yang telah diamankan 1 unit perahu kayu, dan 1 unit mesin katinting," kata Makmur, Sabtu (19/8/2023).
Polisi juga telah melakukan visum luar oleh tim medis dari Puskesmas Pagimana yang dipimpin dr Ririn Hatibie.
Hasilnya ditemukan luka bakar dan robek si sekujur tubuh.
AKP Makmur meminta masyarakat untuk tidak lagi menggunakan bom untuk menangkap ikan.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi para nelayan lainnya untuk tidak menangkap ikan dengan bom," ucapnya. (crz)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 3 Warga Morowali Diamankan Polsus PWKL3KP PSDKP Bitung