TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Andre, pemilik harimau Samarinda yang menerkam Suprianda hingga tewas, Sabtu (18/11/2023) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dijerat pasal kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia, ia terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Menurut BKSDA Kaltim, Andre pernah mengajukan izin penangkaran ke lembaga ini namun penerbitan izin harus dari kementerian, BKSDA Kaltim hanya memberikan informasi terkait persyaratan untuk memelihara hewan-hewan langka tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Kasus ART Diterkam Harimau: Majikan Terancam 10 Tahun Penjara, Punya 3 Hewan Buas
Andre pemilik harimau Samarinda ini berusia 41 tahun, memiliki memiliki postur tinggi tegap dan berkulit putih dengan rambut tercukur rapi.
Andre pemilik harimau Samarinda seorang pengusaha kayu di Kalimantan Timur.
Selain menjadi pengusaha kayu, Andre juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Andre hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.
Pelihara 2 Harimau dan 1 Macan Dahan
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tercatat Andre memelihara secara ilegal 2 ekor harimau dan 1 macan dahan di kediamannya.
Dari pengakuan Andre kepada polisi, seluruh hewan buas itu dikirim secara ilegal dari Jakarta.
Dalam proses penyelundupan itu, macan-macan itu dikirim melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumah AS.
Tetangga sekitarnya mengaku tak mengetahui jika pemilik rumah memelihara harimau.
Rumah ini berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur memelihara harimau Sumatera.
Salah satu tetangga sekitar mengatakan keluarga Andre sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal.
Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," ucap Mayang (48).
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 5 Fakta Andre Pemilik Harimau Samarinda yang Terkam Suprianda hingga Tewas