Laporan Wartawan Surya Malang Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - SH (30) ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap istri yang kerangkanya ditemukan tinggal tulang belulang.
Mayat korban yang bernama Fitri dikubur dengan kondisi lantai dicor di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dengan pengawalan polisi, SH yang mengenakan baju tahanan dan bercelana pendek terlihat berjalan keluar dari ruang tahanan menuju ke lobi Mapolres Blitar Kota, Jumat (24/11/2023).
Nampak tangan SH diborgol menggunakan tali dan memakai peci.
Ia hanya menunduk.
Baca juga: SH Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia di Blitar, Polisi: Motif Masih Didalami
Setelah ditunjukkan kepada sejumlah awak media, polisi kembali mengiring SH masuk ke ruang tahanan.
Polisi tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk mewawancarai SH.
Awak media hanya dipersilakan mengambil video dan foto SH.
"Sudah, sudah ya, cukup," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, sambil meminta anggota membawa kembali tersangka ke ruang tahanan.
Danang kemudian menyampaikan hasil penyidikan kasus temuan kerangka manusia yang terkubur dengan kondisi dicor di lantai kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Polisi sudah menetapkan SH sebagai tersangka dalam kasus itu.
SH merupakan pemilik awal rumah yang menjadi lokasi penemuan kerangka manusia dengan kondisi dicor di lantai kamar.
SH menjual rumah itu kepada kakak iparnya, Sugeng Riyadi sekitar dua bulan lalu.