TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswa SMP tewas saat latihan silat terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Korbannya diketahui bernama Wildan Ahmad (14), warga Kampung Manggung Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar.
Polisi dari jajaran Polres Karanganyar sudah mendalami kasus tewasnya korban.
Buntutnya lima orang diamankan, termasuk dua senior yang kini terancam 15 tahun bui.
Sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai pelaku anak.
Berikut fakta-fakta siswa SMP tewas saat latihan silat di Karanganyar dirangkum dari TribunSolo.com, Selasa (28/11/2023):
Baca juga: Tampang Pelatih Silat di Tulungagung yang Tewaskan Siswa SMP, Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun
1. Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat korban latihan silat di bawah naungan perguruan Pagar Nusa pada Minggu (26/11/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Ia berlatih bersama sejumlah anggota baru lainnya di halaman SD Negeri 2 Cangakan Karanganyar.
Sebelum berlatih, ternyata anggota baru mendapatkan tugas mengajak siswa lain bergabung.
Sayangnya Wildan tidak bisa mengerjakan tugas tersebut hingga berujung dapat hukuman dari seniornya.
Senior meminta Wildan mengambil posisi kuda-kuda dengan dua kakinya.
Setelah mengambil napas, korban menerima tendangan dan pukulan.
Wildan langsung jatuh tidak sadarkan diri.
Senior yang melihat itu memberikan pertolongan dengan cara memberikan air minum.
Kondisi korban semakin parah, bahkan saat dicek denyut nadi dan napasnya sudah tidak ada.
Wildan dinyatakan meninggal dunia di IGD RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar.
2. Sosok korban
Kepergian Wildan menyisakan duka mendalam di hati orang-orang terdekatnya.
Termasuk dari Kepala SMPN 5 Karanganyar Wardoyo yang merasa kehilangan atas meninggalnya siswanya itu.
Wardoyo mengenal Wildan sebagai siswa yang berprestasi.
Korban kerap mengikuti lomba di cabang olah raga seperti futsal dan voly.
"Almarhum mempunyai prestasi lebih di bidang olah raga, kami sangat kehilangan," kata Wardoyo.
Selain berprestasi, lanjut Wardoyo, korban memiliki budi pekerti yang baik.
"Dia orangnya supel, disiplin, pemberani dalam hal positif, dan bertanggungjawab," ungkap dia.
Baca juga: Guru Silat di Cilacap Cabuli Anak Bawah Umur, Pelaku Gunakan Senjata hinggi Bikin Korban Takut
3. Kata ayah korban
Ayah korban, Suparno (67) mengaku, dirinya tidak setuju anaknya ikut berlatihan silat.
Bahkan dirinya meminta anaknya berhenti dan menasehati agar fokus bersekolah.
Namun, perkataan orang tua tidak didengarkan Wildan.
Suparno tidak diam begitu saja, ia selalu memantau anaknya berlatih dan memintanya berhati-hati.
"Saya biasannya ngecek anak saya latihan, tapi kemarin tidak, saat saya akan melangkah keluar rumah, ada dua anak di sini dan menyampaikan anak saya dibawa ke rumah sakit karena jatuh."
"Tapi mereka menganggap hanya jatuh sehingga tidak segera dibawa ke rumah sakit," ungkap dia.
Suparno sangat terpukul dengan kepergian sang anak.
Ia sempat jatuh pingsan saat Wildan dimakamkan di pemakaman Pemakaman Nyai Sentono Manggung, Kampung Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Senin (27/11/2023).
4. Kata Pagar Nusa
Ketua DPC Pagar Nusa Karanganyar, Maryadi membenarkan setiap anggota baru diwajibkan mencari calon anggota lainnya.
"Ada kewajiban untuk mengajak orang baru masuk ke PN (Pagar Nusa) itu tugas anggota baru, setelah dibaiat ditugaskan itu," katanya.
Di sisi lain, Maryadi membantah ada hukuman jika kewajiban itu tidak dilaksanakan.
Apa yang dilakukan senior kepada Wildan tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wildan menambahkan, pihaknya akan membahas masalah ini dengan pergurus lainnya.
Termasuk nasib para senior yang terlibat dalam kasus tewasnya Wildan.
"Kami menunggu proses hukum. Nasib mereka akan kami rapatkan dulu," tambahnya.
Baca juga: Fakta Bocah SMP di Klaten Tewas Ditendang Pelatih Silat Tersangka Tak Ditahan hingga Kata Polisi
5. Terancam 15 tahun bui
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan, sudah mengamankan 5 orang.
Masing-masing berinisial BP (21) dan RS (20), ditetapkan sebagai tersangka, sementara AE (17), HT (16), dan MA (15) jadi pelaku anak.
"Mereka, kini sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Karanganyar," tegas Setiyanto.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014
Para tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun lamanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 2 Orang Jadi Tersangka Pasca Buat Pelajar SMP Karanganyar Tewas saat Latihan Silat
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)