Update Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru di Tempat Berbeda

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada 2 tersangka baru (kanan) bentrok 2 kelompok di Bitung, Sulawesi Utara ditangkap. Kini sudah ada 9 tersangka dalam kasus ini.
Ada 2 tersangka baru (kanan) bentrok 2 kelompok di Bitung, Sulawesi Utara ditangkap. Kini sudah ada 9 tersangka dalam kasus ini.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal bentrok antara dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Diketahui, bentrok antar dua kelompok ini terjadi pada Sabtu (25/11/2023) lalu.

Pihak kepolisian juga sebelumnya telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka.

Terbaru ini, petugas gabungan dari Polda Sulut dan Polres Bitung tangkap dua tersangka baru.

Keduanya masing-masing berinisial OK dan ID diamankan di tempat yang berbeda.

Sementara identitas tersangka lain adalah FS, GL, BL, A, RA dan satu pelaku dibawah umur di tangkap di Bitung.

"Ada dua penambahan tersangka saat bentrok antar dua kelompok di Bitung Sabtu lalu."

"Dari hasil penangkapan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut dan Reskrim Polres Bitung," kata Kabid Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, dikutip dari Tribun Bitung.

Baca juga: Populer Regional: 7 Orang Jadi Tersangka Buntut Bentrok di Bitung - Viral Siswa MAN di Medan Dibully

Dua tersangka baru tersebut adalah OK dan ID.

Keduanya ditangkap petugas gabungan Polda Sulut dan Polres Bitung di tempat berbeda.

7 Orang Jadi Tersangka

Diketahui, sebanyak tujuh orang sebelumnya ditangkap dan kini dijadikan tersangka atas kasus bentrok dua kelompok di Bitung.

Peristiwa tersebut membuat satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya dirawat lantaran terkena senjata tajam jenis panah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.

Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya dikenakan pasal 338 KUHP.

"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Setyo Budianto, dikutip dari TribunManado.com.

Lima orang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa.

"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya, Minggu (26/11/2023).

Meski telah menetapkan sejumlah orang jadi tersangka, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.

"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

Terduga Pelaku Bentrok di Bitung Sulawesi Utara saat diamankan Polda Sulut (christian wayongkere/tribun manado)

Baca juga: Respons Kapolri Tanggapi Bentrok Ormas di Bitung Dinilai Cegah Bentrokan Lebih Besar

Ia menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.

"Dari tujuh pelaku, ada seorang yang usianya di bawah umur," tambahnya.

Irjen Setyo melanjutkan, dari bentrokan dua kelompok tersebut, satu unit mobil ambulans juga rusak.

"Selain korban jiwa dan luka, ada korban material yakni satu unit mobil ambulance dan satu sepeda motor," sebutnya.

Kegiatan Tak Berizin

Dua kelompok yang bentrok sebelumnya tengah menggelar kegiatan.

Namun, kegiatan yang mereka lakukan ternyata tak ada izin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bitung, AKBP Tommy Souissa.

Mengutip TribunManado.com, pihak Polres Bitung sudah memverifikasi soal surat permohonan izin yang masuk.

Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tak mengeluarkan izin kepada dua kelompok tersebut.

"Kami putuskan tak keluarkan izin untuk dua kelompok ini," kata dia, Minggu (26/11/2023) saat konferensi pers di Polres Bitung.

Sayangnya, meski tak mempunyai izin, namun dua kelompok tersebut masih melakukan kegiatannya.

"Maka sudah tugas kami untuk memberikan pengamanan. Karena kegiatannya tetap dilaksanakan," ungkapnya.

Sedangkan Irjen Setyo mengatakan, hanya satu kelompok yang mempunyai izin.

"Hanya satu yakni kelompok adat, tapi itu izinnya dari Kesbangpol Bitung dan bukan polisi," tegas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKINGNEWS : Tersangka Bentrok Dua Kelompok di Bitung Bertambah Jadi 9 Orang, Ini Identitas Mereka

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunManado.com, Nielton Durato/Chirstian Wayongkere)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini