TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasus pembunuhan Sri Mulyani yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka pada 31 Mei 2023 atau 6 bulan lalu akhirnya menemui babak akhir.
Pelaku pembunuhan, Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023).
Tak hanya itu, Prada Yuandi juga dipecat dari kedinasan militer.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang sebelumnya digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Penjelasan Oditur Militer Tidak Menuntut Hukuman Mati kepada Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan
Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.
Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp 206 juta atas kasus ini.
Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak menyatakan hakim majelis memutuskan bahwa terdakwa Yuwandi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Oleh karenanya majelis hakim memidana terdakwa dengan pidana seumur hidup dan ditambah pidana tambahan dipecat dari kedinasan," ujarnya.
Dalam persidangan ini juga dijelaskan, bahwa majelis hakim menolak pengajuan restitusi keluarga korban sebesar Rp 206 juta.
Penolakan tersebut dikarenakan majelis hakim beranggapan terdakwa tidak memiki kemampuan untuk membayar restitusi tersebut.
"Majelis hakim menolak berdasarkan kemanusiaan, bahwa terdakwa dipenjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer, kemudian terdakwa juga menyatakan tidak mampu membayar restitusi tersebut," tuturnya.
Baca juga: Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Mantan Tunangan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati
Prada Yuwandi Masih Pikir-pikir
Terkait dengan vonis tersebut, Prada Yuwandi menyatakan masih pikir-pikir.
Sesaat setelah hakim membacakan putusan, Prada Yuwandi berkonsultasi dengan penasihat hukumnya
Kepada majelis hakim dia menyampaikan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak mengatakan bila sampai tujuh hari pihak Prada Yuwandi tidak melakukan banding, maka dianggap Prada Yuwandi menerima putusan dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setiap pihak memiliki hak yang sama, menerima, menolak atau berfikir selama tujuh hari apakah menerima atau menolak berarti Banding, bila sampai tujuh hari tidak menyatakan sikap, maka di hari kedelapan dianggap menerima, dan putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Bagaimana jejak perjalanan kasus pembunuhan ini, awal mula penemuan jasad korban Sri Mulyani hingga proses persidangan?
Berikut Tribunnews rangkum jejak kasusnya:
Kronologis Penemuan Jasad
Sebelumnya sesosok mayat wanita ditemukan di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (31/5/2023) dalam kondisi tidak utuh lagi alias tinggal tulang belulang.
Kepala Desa Sebunga, Bernadus mengungkapkan mayat tersebut pertama kali ditemukan dua warga setempat yang hendak mencari kayu.
Baca juga: Kerangka yang Ditemukan di Sajingan Sambas Diyakini Sosok Sri, Hilang Usai Bertemu Mantan Tunangan
"Mayat dalam kondisi sudah tinggal tulang belulang ditemukan oleh 2 orang yang hendak mencari kayu cerucuk pada hari Kamis 1 Juni 2023," kata Bernadus kepada Tribun Pontianak, Jumat (2/6/2023).
Dia mengatakan, kedua warga tersebut kemudian melaporkan penemuan mayat ke Polsek Sajingan Besar.
Menerima laporan warga Petugas Kepolisian Polsek Sajingan Besar beserta INAFIS Polres Sambas terjun ke lokasi penemuan.
"Dengan didampingi oleh Pak Rt 13 kedua warga tersebut langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sajingan Besar. Mendapat laporan dari warga, Anggota Polsek Sajingan beserta Tim Inafis Polres Sambas langsung turun ke TKP," katanya.
"Memang benar ditemukan mayat manusia dengan kondisi sudah tinggal tulang belulang," lanjut dia.
Mayat tersebut ditemukan di seputaran Bukit Tempayan di belakang rumah yang sudah lama tidak dihuni.
Dia menduga mayat tersebut adalah korban pembunuhan.
"Di wilayah Dusun Aruk Desa Sebunga Sajingan Besar, Sambas. Diduga sebagai korban pembunuhan. Kasus masih dalam penyelidikan oleh Polisi Sambas," jelasnya.
Korban Sempat Hilang Sejak Desember 2022
Belakangan terungkap, identitas kerangka tersebut adalah Sri Mulyani.
Perempuan berumur 23 tahun itu adalah warga Kota Pontianak.
Kakak korban Sri Mulyadi, Yuliansyah (31) mengungkapkan keyakinannya.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Bunuh Mantan Tunangan di Sambas, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka
Menurut Yuliansyah, sebelum menghilang, Desember 2022 Sri Mulyani ke Sambas untuk menemui mantan tunangannya yang merupakan anggota TNI dan sedang bertugas di Sambas.
Sejumlah kejanggalan pun dirasakan pihak keluarga selama pencarian korban sejak Desember 2022.
Mulai dari korban yang sulit dihubungi hingga mantan tunangan korban yang memberikan nomor telepon area Malaysia, dimana saat itu dikatakannya itu merupakan nomor korban yang sedang bekerja di Malaysia.
Pihak keluarga sering berkomunikasi berbalas chat dengan orang yang mengaku sebagai Sri Mulyani itu.
Namun saat hendak ditelepon ataupun video call, orang di nomor tersebut selalu menolak.
Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pihak keluarga menduga Sri Mulyani yang telah hilang sejak Desember 2022 dan menjadi korban pembunuhan.
Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Mantan Tunangan
Belakangan kasus pembunuhan itu terungkap.
Pelaku pembunuhan ternyata adalah seorang oknum anggota TNI berinisial Prada Y.
Prada Y ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam XII Tanjungpura atas dugaan pembunuhan mantan tunangannya bernama Sri Mulyani (23).
Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharam mengaku dirinya sudah mendapat informasi penetapan tersangka tersebut, namun masih menunggu informasi resmi dari Pomdam XII Tanjungpura.
"Setahu saya sudah, tetapi resmi yang dari Pomdam XII belum diberikan," ujar Ade Rizal, Jumat (23/6/2023) lalu.
Y diperiksa setelah keluarga Sri Mulyani melaporkan kecurigaan mereka terhadap Y.
Prada Yuwandi Jalani Sidang
Setelah melalui serangkaian penyidikan, sidang perdana kasus pembunuhan Sri Mulyani mulai digelar, Kamis 14 September 2023.
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat.
Oditur Eni Sulisdawati dalam dakwaannya mengungkap fakta bahwa pada 24 Desember 2022 Prada Yuwandi membunuh Sri Mulyani yang saat itu dalam kondisi hamil.
Pada sidang lanjutan, Selasa 7 November 2023, Oditur menuntut Prada Yuwandi hukuman penjara seumur hidup, pemecatan dari TNI AD dan membayar restitusi.
Selasa 28 November 2023, Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak memvonis Prada Yuwandi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.
Berikut kronologis penemuan jenazah hingga vonis hakim terhadap Prada Yuandi:
- 31 Mei 2023, warga menemukan tulang belulang di belakang rumah kosong kawasan Sajingan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
- Minggu 4 Juni 2023, Polda Kalbar mengatakan kasus penemuan ditangani Pomdam XII Tanjungpura. Nama Prada Yuwandi mencuat sebagai pelaku.
- Senin 5 Juni 2023, warga Pontianak, Ning Diana meyakini tulang belulang yang ditemukan di Sajingan, Sambas adalah adiknya bernama Sri Mulyani.
- Dirinya juga yakin Prada Yuwandi terlibat dalam hal ini.
- Selasa 6 Juni 2023, Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Ade Rizal mengatakan sudah mengamankan seorang oknum TNI Prada Y terkait penemuan kerangka.
- Jumat 23 Juni 2023, Kolonel Ade Rizal mengatakan Prada Y sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kerangka yang ditemukan diduga korban pembunuhan yang dilakukan Prada Yuwandi.
- Senin 31 Juli 2023, hasil tes DNA memastikan tulang belulang yang ditemukan di Sajingan adalah warga Pontianak, Sri Mulyani, adik dari Ning Diana.
- Kamis 14 September 2023 sidang perdana Prada Yuwandi digelar. Oditur Eni Sulisdawati dalam dakwaannya mengungkap fakta bahwa pada 24 Desember 2022 Prada Yuwandi membunuh Sri Mulyani yang saat itu dalam kondisi hamil.
- Selasa 7 November 2023, Oditur menuntut Prada Yuwandi hukuman penjara seumur hidup, pemecatan dari TNI AD dan membayar restitusi.
- Selasa 28 November 2023, Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak memvonis Prada Yuwandi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.
Sumber: (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul
Majelis Hakim Vonis Prada Yuwandi Penjara Seumur Hidup, Hakim Terdakwa: Terbukti Sah dan Meyakinkan
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya