TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial JR diringkus polisi atas kasus pencabulan.
JR yang juga kepala sekolah sebuah SMP di Deliserdang, Sumatera Utara ini diringkus karena cabuli siwinya sendiri.
Bahkan, korbannya tak hanya satu siswanya saja.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan.
"Kami sudah kami tetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Fathir.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para korbannya," lanjutnya.
Baca juga: Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bayi di Cirebon akan Dites Kejiwaannya, Kondisi Korban Membaik
Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada lebih dari satu orang siswinya.
"Dari keterangan yang ada, ada beberapa korban yang saat ini masih kami lakukan pendalaman. Dari masing-masing korban yang menyatakan pernah di sentuh areal intimnya," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korbanya.
"Ini merupakan upaya kita untuk membuat para korban ini tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan yang kita harapkan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepala Sekolah Sebuah SMP di Deliserdang Dijebloskan ke Penjara Setelah Cabuli Para Siswinya