TRIBUNNEWS.COM, MUARA TEBO - Zuhdi Adison (20), pelaku pembunuhan terhadap Mukhlis (58) warga Perumahan Villa Sentosa Bogo Rejo Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Kerinci, Jambi akhirnya diringkus Polres Tebo.
Zuhdi membunuh korban Mukhlis dengan sadis akibat sakit hati dengan perkataan korban saat bekerja di kebun.
Kejadian bermula Minggu (26/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB, korban pamit kepada keluarganya untuk pergi ke kebunnya di Desa Kandang.
Sekira pukul 15.00 WIB, anak korban datang bersama tiga saudaranya dengan maksud mengunjungi korban di kebun.
Baca juga: IRT di Cirebon Dibunuh Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Jakarta, Motif Pembunuhan karena Cemburu
Namun saat tiba di kebun, mereka tidak melihat Mukhlis berada di rumah pondok yang biasanya ditempati.
Setelah dicari, dia menemukan ayahnya ditemukan dalam keadaan telungkup dengan kondisi tak bernyawa.
Anak korban berteriak dan memberitahu saudaranya.
Informasi tersebut kemudian diterima kepolisian.
Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Satreskrim Polres Tebo kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi kemudian mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.
Sempat Kabur ke Rumah Orang Tua
Pada Selasa (28/11/2023), Polres Tebo berhasil menangkap Zuhdi Adison yang sudah melarikan diri ke rumah orangtuanya di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Tebo Ipda William Simbolon.
Pelaku ditangkap pada saat mengendarai motor saat keluar dari rumahnya.
Baca juga: Cleaning Service Ditemukan Tewas Penuh Luka Diduga Korban Pembunuhan, Motornya juga Hilang
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan membenarkan penangkapan ini.