Tersangka BP rupanya resedivis kasus yang sama pada tahun 2017.
"Jadi setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," jelas Magribi.
Penangkapan tersangka ADK bersama satu rekannya dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil rekaman video CCTV di beberapa titik.
Baca juga: Sejarah Panjang Konflik Israel-Palestina, Genosida yang Bermula dari Pencurian Tanah
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melacak jejak keberadaan tersangka.
"Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," jelas Magribi.
Dari tangan tersangka polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka BP dan ADK ditahan.
Baca juga: 3 Wartawan Jadi Korban Pencurian Ponsel saat Meliput Rangkaian Pendaftaran Capres-Cawapres
Selain di Madiun terdapat empat lokasi, komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Nganjuk.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentag pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam demgan hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)
Penulis: Hari Susmayanti
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Caleg DPRD Kabupaten Madiun Terlibat Pencurian Toko dan Rumah Kosong Lintas Kabupaten