News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar UMK DIY 2024: Kota Yogyakarta Tertinggi dengan Rp 2,49 Juta, Gunungkidul Terendah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Besaran UMK 2024 di Kota Yogyakarta yaitu Rp 2.492.997 dan menjadi yang tertinggi di DIY. Sementara UMK DIY 2024 terendah di Gunungkidul.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X resmi menetapkan besaran besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di DIY tahun 2024.

Besaran UMK DIY 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023.

Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Yogyakarta, sebesar Rp 2.492.997.

Sementara UMK DIY 2024 yang paling rendah adalah Kabupaten Gunungkidul yakni Rp Rp 2.188.042.

Penetapan UMK 2024 disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/HANIF SURYO)

Baca juga: Daftar 38 UMK Jatim 2024: Surabaya Tertinggi dengan Rp 4,7 Juta, Terendah Situbondo Rp 2,17 Juta

Selengkapnya, inilah daftar UMK DIY 2024 di 5 kabupaten/kota, dikutip dari TribunJogja.com:

1. Kota Yogyakarta: Rp 2.492.997

2. Kabupaten Sleman: Rp 2.315.976,39

3. Kabupaten Bantul: Rp 2.216.463

4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.207.736,95

5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.188.041

Adapun besaran UMK 2024 di DIY mengalami kenaikan di atas 7 persen.

Kulon Progo menjadi daerah yang UMK-nya mengalami kenaikan paling tinggi di DIY yaitu sebesar 7,67 persen.

Sebelumnya, UMK Kulon Progo pada 2023 sebesar Rp 2.050.447,15.

Sementara kenaikan UMK 2024 paling rendah di DIY terjadi di Kabupaten Gunungkidul.

Dibanding tahun lalu, kenaikan UMK Gunungkidul 2024 hanya sebesar 6,77 persen.

Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, seluruh hasil perhitungan UMK di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY.

UMK 2024 berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," kata Beny di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Daftar Lengkap UMK di DIY 2024, Kota Yogya Tertinggi, Gunungkidul Terendah

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJogja.com/Hanif Suryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini