TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X resmi menetapkan besaran besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di DIY tahun 2024.
Besaran UMK DIY 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023.
Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Yogyakarta, sebesar Rp 2.492.997.
Sementara UMK DIY 2024 yang paling rendah adalah Kabupaten Gunungkidul yakni Rp Rp 2.188.042.
Baca juga: Daftar 38 UMK Jatim 2024: Surabaya Tertinggi dengan Rp 4,7 Juta, Terendah Situbondo Rp 2,17 Juta
Selengkapnya, inilah daftar UMK DIY 2024 di 5 kabupaten/kota, dikutip dari TribunJogja.com:
1. Kota Yogyakarta: Rp 2.492.997
2. Kabupaten Sleman: Rp 2.315.976,39
3. Kabupaten Bantul: Rp 2.216.463
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.207.736,95
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.188.041
Adapun besaran UMK 2024 di DIY mengalami kenaikan di atas 7 persen.
Kulon Progo menjadi daerah yang UMK-nya mengalami kenaikan paling tinggi di DIY yaitu sebesar 7,67 persen.
Sebelumnya, UMK Kulon Progo pada 2023 sebesar Rp 2.050.447,15.
Sementara kenaikan UMK 2024 paling rendah di DIY terjadi di Kabupaten Gunungkidul.
Dibanding tahun lalu, kenaikan UMK Gunungkidul 2024 hanya sebesar 6,77 persen.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, seluruh hasil perhitungan UMK di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY.
UMK 2024 berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," kata Beny di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Daftar Lengkap UMK di DIY 2024, Kota Yogya Tertinggi, Gunungkidul Terendah
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJogja.com/Hanif Suryo)