TRIBUNNEWS.COM - Pelarian Supri (49), suami di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung yang menganaiaya istrinya, Nurlaela (34) hingga buta, akhirnya terhenti.
Ia diringkus tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat, Senin (4/12/2023).
Diketahui, Supri melarikan diri setelah menganiaya istrinya, Nurlaela, Minggu (26/11/2023).
Tim gabungan telah melakukan pengejaran terhadap Supri sejak Selasa (28/11/2023).
Dari pengejaran itu, polisi meringkus Supri di tempat persembunyiannya yang berada di Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Namun, saat hendak diamankan, Supri melakukan perlawanan.
Baca juga: Kejamnya Supri, Suami di Bangka Aniaya Istri hingga Kedua Mata Buta, Anak Teriak Minta Tolong
Ia mengayunkan parang panjang secara membabi buta kepada aparat kepolisian.
Petugas berupaya menghentikan aksi pelaku dengan cara memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun, tembakan peringatan itu tak dihiraukan oleh pelaku.
Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan ke arah Supri.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Joko Sutarjo, dilansir Bangkapos.com.
"Tembakan peringatan tidak dihiraukan oleh tersangka yang masih mengayun-ayunkan parang."
"Sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian perut," katanya.
Pelaku kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tak tertolong.