TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FR (23) diringkus jajaran Polda Sulawesi Utara.
FR diringkus terkait kasus ujaran kebencian saat bentrok dua kelompok di Bitung, Sulut.
FR ini membuat unggahan di sosial media yang berisikan hasutan kepada masyarakat di tengah-tengah ketegangan antara dua kelompok beberapa waktu lalu.
Penangkapan FR ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Iis Kristian.
Ia mengatakan, FR diringkus setelah pihaknya melakukan patroli siber pada 1 Desember 2023 lalu.
"Subdit Cyber mendapat postingan dari pemilik akun DR terkait ujaran kebencian di wilayah Kelurahan Bitung, Kecamatan Maesa. Tim kemudian ke lokasi dan menangkap pelaku dengan seorang perempuan inisial FR (23), bekerja sebagai ibu rumah tangga," jelasnya seperti yang diwartakan TribunManado.co.id, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Update Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru di Tempat Berbeda
Ia mengungkapkan, perkara ini saat ini masih tahap penyidikan.
"Apabila berkas sudah lengkap, kami akan segera limpahkan berkasnya di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Iis Kristian mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengutip dari TribunManado.co.id, FR bisa terancam enam tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelasnya Senin (4/12/2023).
Tak hanya menangkap FR, barang bukti seperti sebuah handphone dan tangkapan layar unggahan pelaku juga diamankan.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengamankan seorang berinisial MK.
MK diamankan karena kasus ujaran kebencian pascabentrok 2 kelompok di Bitung.