Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.
Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya dikenakan pasal 338 KUHP.
"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Setyo Budianto, dikutip dari TribunManado.com.
Lima orang tersebut, diduga kuat melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa.
"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya, Minggu (26/11/2023).
Meski telah menetapkan sejumlah orang jadi tersangka, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Baca juga: Respons Kapolri Tanggapi Bentrok Ormas di Bitung Dinilai Cegah Bentrokan Lebih Besar
Ia menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Dari tujuh pelaku, ada seorang yang usianya di bawah umur," tambahnya.
Irjen Setyo melanjutkan, dari bentrokan dua kelompok tersebut, satu unit mobil ambulans juga rusak.
"Selain korban jiwa dan luka, ada korban material yakni satu unit mobil ambulance dan satu sepeda motor," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Polda Sulut Tangkap Seorang Perempuan Kasus Ujaran Kebencian di Bitung
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunManado.co.id, Rhendi Umar)