News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Seorang Perempuan Ditangkap atas Kasus Ujaran Kebencian

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol. Pascabentrok dua kelompok di Bitung, Sulut, seorang perempuan FR diringkus terkait kasus ujaran kebencian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.

Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya dikenakan pasal 338 KUHP.

"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Setyo Budianto, dikutip dari TribunManado.com.

Lima orang tersebut, diduga kuat melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa.

"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya, Minggu (26/11/2023).

Meski telah menetapkan sejumlah orang jadi tersangka, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.

"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

Terduga Pelaku Bentrok di Bitung Sulawesi Utara saat diamankan Polda Sulut (christian wayongkere/tribun manado)

Baca juga: Respons Kapolri Tanggapi Bentrok Ormas di Bitung Dinilai Cegah Bentrokan Lebih Besar

Ia menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.

"Dari tujuh pelaku, ada seorang yang usianya di bawah umur," tambahnya.

Irjen Setyo melanjutkan, dari bentrokan dua kelompok tersebut, satu unit mobil ambulans juga rusak.

"Selain korban jiwa dan luka, ada korban material yakni satu unit mobil ambulance dan satu sepeda motor," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Polda Sulut Tangkap Seorang Perempuan Kasus Ujaran Kebencian di Bitung

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunManado.co.id, Rhendi Umar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini