TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FR (23) diringkus jajaran Polda Sulawesi Utara.
FR diringkus terkait kasus ujaran kebencian saat bentrok dua kelompok di Bitung, Sulut.
FR ini membuat unggahan di sosial media yang berisikan hasutan kepada masyarakat di tengah-tengah ketegangan antara dua kelompok beberapa waktu lalu.
Penangkapan FR ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Iis Kristian.
Ia mengatakan, FR diringkus setelah pihaknya melakukan patroli siber pada 1 Desember 2023 lalu.
"Subdit Cyber mendapat postingan dari pemilik akun DR terkait ujaran kebencian di wilayah Kelurahan Bitung, Kecamatan Maesa. Tim kemudian ke lokasi dan menangkap pelaku dengan seorang perempuan inisial FR (23), bekerja sebagai ibu rumah tangga," jelasnya seperti yang diwartakan TribunManado.co.id, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Update Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru di Tempat Berbeda
Ia mengungkapkan, perkara ini saat ini masih tahap penyidikan.
"Apabila berkas sudah lengkap, kami akan segera limpahkan berkasnya di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Iis Kristian mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengutip dari TribunManado.co.id, FR bisa terancam enam tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelasnya Senin (4/12/2023).
Tak hanya menangkap FR, barang bukti seperti sebuah handphone dan tangkapan layar unggahan pelaku juga diamankan.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengamankan seorang berinisial MK.
MK diamankan karena kasus ujaran kebencian pascabentrok 2 kelompok di Bitung.
Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Stefanus Tamuntuan mengonfirmasi hal tersebut.
TribunManado.co.id mewartakan, MK diamankan di Kalimantan Timur.
“Setelah kita telusuri, pemilik akun tersebut atas nama MK. Kita dideteksi, pelaku berada di luar Sulut, Kalimantan Timur,” ujar Tamuntuan.
Baca juga: Populer Regional: 7 Orang Jadi Tersangka Buntut Bentrok di Bitung - Viral Siswa MAN di Medan Dibully
9 Orang Jadi Tersangka
Diketahui, bentrok dua kelompok tersebut terjadi pada Sabtu (25/11/2023).
Pihak kepolisian juga sebelumnya telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka.
Terbaru ini, petugas gabungan dari Polda Sulut dan Polres Bitung tangkap dua tersangka baru.
Keduanya masing-masing berinisial OK dan ID diamankan di tempat yang berbeda.
Sementara identitas tersangka lain adalah FS, GL, BL, A, RA dan satu pelaku di bawah umur di tangkap di Bitung.
"Ada dua penambahan tersangka saat bentrok antar dua kelompok di Bitung Sabtu lalu."
"Dari hasil penangkapan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut dan Reskrim Polres Bitung," kata Kabid Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, dikutip dari Tribun Bitung.
Dua tersangka baru tersebut, adalah OK dan ID.
Keduanya ditangkap petugas gabungan Polda Sulut dan Polres Bitung di tempat berbeda.
Baca juga: Respons Kapolri Tanggapi Bentrok Ormas di Bitung Dinilai Cegah Bentrokan Lebih Besar
7 Orang Jadi Tersangka
Diketahui, sebanyak tujuh orang sebelumnya ditangkap dan kini dijadikan tersangka atas kasus bentrok dua kelompok di Bitung.
Peristiwa tersebut, membuat satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya dirawat lantaran terkena senjata tajam jenis panah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.
Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya dikenakan pasal 338 KUHP.
"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Setyo Budianto, dikutip dari TribunManado.com.
Lima orang tersebut, diduga kuat melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa.
"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya, Minggu (26/11/2023).
Meski telah menetapkan sejumlah orang jadi tersangka, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Baca juga: Respons Kapolri Tanggapi Bentrok Ormas di Bitung Dinilai Cegah Bentrokan Lebih Besar
Ia menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Dari tujuh pelaku, ada seorang yang usianya di bawah umur," tambahnya.
Irjen Setyo melanjutkan, dari bentrokan dua kelompok tersebut, satu unit mobil ambulans juga rusak.
"Selain korban jiwa dan luka, ada korban material yakni satu unit mobil ambulance dan satu sepeda motor," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Polda Sulut Tangkap Seorang Perempuan Kasus Ujaran Kebencian di Bitung
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunManado.co.id, Rhendi Umar)