Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNNEWS.COM - Tiga pria di Banyuwangi, Jawa Timur mengalami luka-luka usai menjadi korban pengeroyokan.
Korban yang berinisial AG (26), MM (20), dan Pr (23) dianiaya saat berada di sekitar Taman Sritanjung, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (3/12/2023) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan ada 8 remaja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yang telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi yakni DA (20), RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), dan ZHY (17), dan MA (15).
Baca juga: Aniaya Pelajar SMK hingga Tewas, Oknum Polisi di Subang Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara
MA adalah warga Kelurahan Singoturunan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Sementara tujuh tersangka lain beralamat di Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, mereka terbukti melakukan pengeroyokan kepada tiga orang pada Minggu (3/12/2023) dini hari.
Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
Polisi, kata dia, menerima laporan pada Minggu sore. Aparat langsung bergerak dan mengamankan para tersangka pada malam harinya.
Awalnya, polisi mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar SMK hingga Tewas, Pelaku Emosi saat Memeriksa Korban
Dari jumlah itu, delapan pemuda memenuhi unsur untuk menjadi tersangka.
"Mereka diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan," imbuh Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (6/12/2023).
Soal motif, polisi mengantongi dua keterangan yang berbeda dari para tersangka dan korban.
Menurut korban, pengeroyokan adalah tindakan salah sasaran. Tersangka mengira tiga korban adalah kelompok pemuda lain yang sebelumnya menggeber kendaraannya di sekitar Taman Sritanjung.
Padahal, mereka yang menggeber kendaraan telah meninggalkan lokasi.
Sementara versi pelaku, pengeroyokan dilatarbelakangi oleh rasa ketidaksukaan. Mereka mengaku ditantang oleh para korban.
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Aniaya Anak Kandungnya yang Berkebutuhan Khusus hingga Tewas
Tiga korban dalam kasus itu adalah AG (26), MM (20), dan Pr (23). Mereka mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuhnya.
Polisi juga telah mengantongi beberapa alat bukti dalam kasus itu. Mulai dari pakaian yang dikenakan korban dan pelaku hingga rekaman video pengeroyokan.
"Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara berama-sama seperti diatur dalam Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 8 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Taman Sritanjung Banyuwangi, Ada Dua Versi Motif