TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- RDS, mahasiswi ITB yang menjadi joki CPNS Kejaksaan mangkir dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Kami telah meminta tersangka RDS diperiksa hari ini, tapi tersangka RDS tidak hadir dalam pemanggilan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Polda Donny Arief Praptomo, Rabu (6/12/2023).
Ia mengatakan, pihak dari penasehat hukum telah mengkonfirmasi atas ketidakhadiran tersangka RDS tersebut.
Baca juga: Sindikat Joki CPNS di Lampung Pasang Tarif Rp200-300 Juta per Klien
"Hari ini melalui surat permohonan adanya penundaan pemeriksaan tersebut," terangnya.
Tersangka RDS tidak hadir karena sedang mengikuti ujian semester di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Polda Lampung akan menjadwalkan dan memenuhi pemeriksaan tersangka besok Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya, Polda Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap RDS hari ini.
Polda Lampung telah memberikan surat kepada tersangka guna diminta keterangannya.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan ahli ITE dan ahli pidana dalam kasus joki yang menyeret RDS.
"Kami telah mintai keterangan dari saksi ahli dua orang, yakni ahli ITE dan ahli pidana. Dan ditambah delapan saksi lainnya termasuk joki RDS dan dari Kejaksaan yang telah kami periksa, " kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo.
Baca juga: Tak Hanya Berstatus Mahasiswi ITB, Joki CPNS yang Ditangkap di Lampung Ternyata juga Anak Pejabat
Polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam kasus perjokian CPNS Kejaksaan.
Ia mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini terkait dengan penanganan joki CPNS Kejaksaan bahwa saat ini masih terus berproses.
"Jadi kami telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terhadap perkara tersebut," imbuhnya.
Polda Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE untuk memperkuat konstruksi pidana.
Kemudian mendapatkan alat bukti surat dan juga pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang diketahui.
Baca juga: Fakta Joki CPNS yang Ditangkap di Lampung, Mahasiswi ITB Bandung dan Punya Tim untuk Jasa Joki
RDS dijerat dengan pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHPidana.
Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 Miliar.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tersangka Joki CPNS Kejaksaan Mangkir Pemeriksaan, Alasan Ujian di ITB