News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

23 Narapidana Terorisme dari Rutan Cikeas Dipindahkan ke Jawa Timur

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narapidana- 23 narapidana terorisme dari Rutan Cikeas, Bogor dipindahkan ke berbagai lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Timur.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - 23 narapidana terorisme dari Rutan Cikeas, Bogor dipindahkan ke berbagai lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Timur.

Puluhan orang itu disebar ke lapas berbeda. Ada yang di Lapas Madiun, Lapas Ngawi, Lapas Tuban, Lapas Kediri, Lapas Bojonegoro, Lapas Bojonegoro, Lapas Probolinggo, dan Lapas Surabaya.

Rinciannya Lapas Madiun 3 orang, Lapas Ngawi 2 orang, Lapas Tuban 1 orang, Lapas Kediri 4 orang, Lapas Bojonegoro 2 orang, Lapas Probolinggo 2 orang, dan Lapas Surabaya 9 orang.

Baca juga: Penyintas Aksi Teror Dukung Langkah BNPT Pertemukan Mereka dengan Eks Narapidana Terorisme

"Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12)," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror.

Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

Dengan penambahan jumlah ini, sekarang terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.

"Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya," lanjut Heni.

Heni menegaskan pihaknya tetap  melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

"Kami akan agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap," tutur Heni.

Baca juga: Bebas dari Lapas Sumedang, Narapidana Terorisme Ini Mengaku Akan Pulang Kampung

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.

Vonis yang diterima berbeda-beda. Ada yang 3 tahun, ada juga yang sampai 15 tahun.

"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib  terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," tegas Jayanta.

Jayanta menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi. 

Baca juga: Narapidana Terorisme yang Ditahan di Lapas Sumedang Berikrar Setia ke NKRI 

“Nanti akan dilanjutkan assessment, kami berkoordinasi dengan BNPT dan wali napi teroris sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ada 23 Napi Teroris Dipindah ke Jatim dari Rutan Cikeas, Semuanya Berpredikat Hijau, Dapat Ditekan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini