"Pelaku mengaku kesal kepada korban karena tak kooperatif saat ditanya, hingga pelaku akhirnya memukuli korban dengan tangan kosong dibagian muka atau wajah dan bibir," katanya.
Selain itu, WakaPolres juga mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang dan Kelewang berukuran panjang lebih dari 1 meter.
"Dari tangan korban bersama rekannya kita amankan 2 Sajam berupa parang dan Kelewang, serta di TKP kita temukan adanya batang kayu sepanjang hampir 80cm dan Helm," katanya
Sementara itu, pelaku oknum Polisi Aipda WE saat ini sudah ditahan di Markas Propam Polres Subang, serta terancam UU perlindungan anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 3 miliar dan melanggar kode etik profesi Kepolisian dengan ancaman Pemecatan atau Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Polisi di Subang Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Rekan Korban Sebut Motornya Ditabrak Oknum