TRIBUNNEWS.COM - Kematian AW (16), siswa SMK di Subang, Jawa Barat membuat orang tuanya terpukul.
Terlebih sang ibu, Wariha, yang minta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Wariha saat ditemui pun tak berhenti menangisi kehilangannya.
Wariha mengaku hingga saat ini tidak rela anaknya meninggal dianiaya oleh oknum polisi tersebut.
Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa anaknya tersebut.
"Minta keadilan, harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati, saya gak rela" kata Wariha yang langsung terisak menangis, Kamis (8/12/2023).
Baca juga: Janji Wakapolres Subang dalam Kasus Anggota Polisi Aniaya Pelajar hingga Tewas
Wariha mengaku masih sangat terpukul atas kepergian anaknya tersebut. Ia terus menangis saat diwawancara, bahkan sesekali ia menutupi wajahnya dengan jilbabnya tersebut.
"Jujur saya sampai hari ini masih sangat bersedih kehilangan anak kesayangan yang meninggal dengan keji dianiaya oknum polisi, salah apa anak saya sampai dianiaya seperti itu," katanya.
Wariha menyebut polisi yang harusnya menjadi pengayom, mengapa harus bertindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
"Polisi yang seharusnya jadi pengayom dan pelindung bagi masyarakat, kenapa Setega itu menganiaya anak saya hingga meninggal dengan keji," lanjutnya.
Apalagi, kondisi anak Wariha ditemukan begitu mengenaskan.
"Kondisi anak saya juga saat ditemukan begitu mengenaskan dengan berlumuran darah, seluruh bagian muka hingga bibir penuh lebam," ucapnya
Kini, Wariha pun telah menguasakan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya, Asep Rohman Dimyati.
Sekali lagi ia menegaskan, pihak keluarga ini oknum polisi itu mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Permintaan keluarga kami cuma satu, oknum polisi tersebut harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati dan di pecat dari profesinya sebagai Polisi, karena sudah bertindak arogan dan tak pantas jadi pengayom dan pelindung masyarakat," katanya.
Baca juga: Populer Regional: Ayah dan Anak Tewas di Ruko - 3 Polisi Salahi Prosedur di Kasus Subang
Pelaku Akui Perbuatannya
Berdasarkan keterangan WakaPolres Subang Kompol Endar Supriatna dalam press release-nya Rabu (26/12/2023) kemarin, pelaku mengakui telah memukuli korban.
"Pelaku mengaku kesal kepada korban karena tak kooperatif saat ditanya, hingga pelaku akhirnya memukuli korban dengan tangan kosong dibagian muka atau wajah dan bibir," katanya.
Selain itu, WakaPolres juga mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang dan Kelewang berukuran panjang lebih dari 1 meter.
"Dari tangan korban bersama rekannya kita amankan 2 Sajam berupa parang dan Kelewang, serta di TKP kita temukan adanya batang kayu sepanjang hampir 80cm dan Helm," katanya
Sementara itu, pelaku oknum Polisi Aipda WE saat ini sudah ditahan di Markas Propam Polres Subang, serta terancam UU perlindungan anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 3 miliar dan melanggar kode etik profesi Kepolisian dengan ancaman Pemecatan atau Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Bila Perlu Dihukum Mati" Ibu di Subang Tak Rela Anaknya Tewas Dianiaya Oknum Polisi,Tangisnya Pecah