"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," ucapnya.
Dayat kini merasakan kekecewaan dan rasa malunya, sang putri dinikahi oleh seorang perempuan.
Padahal saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Dayat (60) orang tua IH mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara siri anaknya dengan pasangan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas, diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.
Selain Berbohong AH Juga Utang ke Tetanggai IH
AY, perempuan yang telah menjadi 'suami' IH itu kini telah dipisahkan dengan 'istrinya'.
Wanita asal Kalteng tersebut sudah terbukti membohongi warga Desa Pakuon. Bukan hanya Dayat, ayah IH, namun saudara, tetangga Dayat, serta aparat desa setempat pun merasa dikelabuhi.
Namun wanita tersebut belum bisa diusir dari desa. Pasalnya AY masih punya kewajiban kepada tetangga IH.
AY mempunyai utang ke seorang warga sebesar Rp 57 juta.
"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," kata Kepala Desa Pakuon, Abdullah.
"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli. Untuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah dan membuat surat perjanjian," ucapnya.
Menurutnya, dalam surat perjanjian utang piutang tersebut disebutkan AY akan membayar utangnya pada Senin (11/12/2023).
"Selama ini juga AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.
Ia mengatakan, adanya kaitan utang piutang tersebut, dirinya telah membawa AY ke kantor kepolisian setempat.