TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Pernikahan sesama jenis di Cianjur Jawa Barat masih menjadi buah bibir warga sekitar.
AY (25) wanita asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bisa mengelabuhi Dayat (60) untuk menikahkan ia dengan putrinya IH (23) pada Selasa 28 November 2023.
Ternyata AY yang mengakunya adalah pria tulen adalah seorang perempuan, sama jenis kelaminnya dengan putrinya.
Baca juga: Awal Penikahan Sesama Jenis di Cianjur Terbongkar, Wanita asal Kalimantan Menyamar jadi Laki-laki
Mereka menikah di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, di mana IH tinggal pada awal Desember ini.
Keduanya disebut-sebut telah dua tahun pacaran, saat itu mereka ingin menikah namun orang tua IH belum mengizinkan karena curiga mengenai AY yang tak mau menunjukkan identitasnya dan dianggap orang asing.
Sejak awal, wanita asal Kalteng ini tak bisa menunjukkan identitasnya dan jenis kelaminnya pun tak diketahui.
Sejoli sesama jenis ini tak putus asa dan terus berusaha menikah. Pada akhirnya sang orang tua pun memberi izin karena keduanya mengaku sudah ada rekomendasi dari kecamatan.
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," kata Kepala Desa Pakuon, Abdullah dikutip dari Tribun Jabar.
Namun setelah tiga hari pernikahan, kecurigaan Dayat kembali timbul. Pasalnya perilaku 'suami istri' tersebut sering diam-diam saja.
Karena sangat curiga, akhirnya Dayat pun melaporkan prasangkanya tersebut ke desa setempat.
"Berawal dari kecurigaan orang tua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu, akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya. Tapi tidak bisa menujukkannya," ucapnya.
Selain sang mertua, tindak-tanduk AY juga diperhatikan oleh para tetangga dan mereka cukup gaduh karena meyakini kalau orang itu bukanlah pria.
Baca juga: Viral Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Pengakuan Orangtua
Keduanya pun akhirnya digelandang ke kantor kecamatan bersama orang tua IH untuk dimediasi pada Jumat (8/12/2023).
Saat itulah kebohongan AY terbongkar, dia memang wanita. Kecurigaan Dayat selama ini benar adanya.
"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," ucapnya.
Dayat kini merasakan kekecewaan dan rasa malunya, sang putri dinikahi oleh seorang perempuan.
Padahal saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Dayat (60) orang tua IH mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara siri anaknya dengan pasangan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas, diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.
Selain Berbohong AH Juga Utang ke Tetanggai IH
AY, perempuan yang telah menjadi 'suami' IH itu kini telah dipisahkan dengan 'istrinya'.
Wanita asal Kalteng tersebut sudah terbukti membohongi warga Desa Pakuon. Bukan hanya Dayat, ayah IH, namun saudara, tetangga Dayat, serta aparat desa setempat pun merasa dikelabuhi.
Namun wanita tersebut belum bisa diusir dari desa. Pasalnya AY masih punya kewajiban kepada tetangga IH.
AY mempunyai utang ke seorang warga sebesar Rp 57 juta.
"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," kata Kepala Desa Pakuon, Abdullah.
"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli. Untuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah dan membuat surat perjanjian," ucapnya.
Menurutnya, dalam surat perjanjian utang piutang tersebut disebutkan AY akan membayar utangnya pada Senin (11/12/2023).
"Selama ini juga AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.
Ia mengatakan, adanya kaitan utang piutang tersebut, dirinya telah membawa AY ke kantor kepolisian setempat.
"Saat dimediasi terkait utang-piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AY segera membayar utangnya ke seorang warga," ucapnya.
Abdullah mengaku tidak mengetahui kelanjutan permasalahan pernikahan sesama jenis tersebut setelah dibawa ke kantor Polsek Sukaresmi.
Di sisi lain, pihak Kepolisian dan orang tua IH enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis itu. (Tribun Jabar)