TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap lantaran telah melakukan pembunuhan berantai, Kamis (7/12/2023).
Pria bernama Sarmo (35) tersebut ternyata telah melakukan pembunuhan di tahun 2021 dan tahun 2022.
Korbannya adalah Agung Santosa yang dibunuh tahun 2021.
Lalu satu tahun kemudian, Sarmo membunuh Sunaryo.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Sarmo menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban.
Dua korban tersebut dibunuh dengan cara memberikan racun ke minuman.
Baca juga: Kasus Penemuan 2 Kerangka Manusia di Wonogiri Terungkap, Korban Dibunuh Sarmo Pakai Racun Potas
Pelaku, kata Andi, mulanya tertangkap karena kasus pencurian.
"Ini diawali kasus pencurian, si pelaku S berulang melakukan aksinya, lalu kita amankan dengan kasus pencurian," kata dia.
Mengutip TribunSolo.com, Andi mengatakan, Sarmo membunuh Sunaryo pada April 2022 dan jasadnya dikubur di bawah kasur pelaku.
"Korban dikubur persis di bawah dipan atau kasur," kata Andi saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).
Jasad korban dikubur dengan cara diberi serbuk kayu sisa penggergajian yang ia dapatkan dari lokasi usaha miliknya di kecamatan Girimarto, Wonogiri.
Selama tiga bulan, Sarmo mengaku tidur di kasur tepat di atas korban yang ia bunuh.
"Saya sudah biasa kalau seperti itu. Maksudnya sudah biasa tidur sendiri di tempat angker," jelasnya.
Ia mengaku, menghilangkan jejak korbannya dengan cara ditumbuk lalu dibakar.
"Kalau tulangnya saya tumbuk pakai potongan kayu jati. Tumbuk bakar tumbuk bakar terus sampai habis,"
"Sekitar lima jam, sampai buktinya hilang," imbuhnya.
Selain itu, ia juga sempat menyiram lokasi tempat mengubur korban dengan solar supaya tidak terdeteksi anjing pelacak.
Sebenarnya, Polisi sudah mengendus kasus orang hilang ini hingga tempat penggergajian kayu itu.
"Ternyata pengakuan tersangka ditimbun serbuk kayu dan kemudian juga disiram solar untuk menghilangkan jejak," imbuh AKBP Indra, dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Polisi Sebut 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung Sendiri di Jagakarsa Akan Dimakamkan Sore Ini
Sedangkan korban bernama Agung, dibunuh pada November 2021 silam.
Korban yang meninggalkan rumah dan tak kunjung pulang pun dilaporkan oleh keluarganya.
Ternyata, korban dibunuh Sarmo dengan cara mencampurkan racun ke botol air minum.
"Tubuh korban kemudian dibawa pelaku untuk dikubur di area perbukitan itu," kata Andi, Sabtu (9/12/2023).
Motif Pembunuhan
Dilansir TribunSolo.com, Sarmo mengakui perbuatannya tersebut.
Ia tega membunuh dua orang tersebut lantaran masalah utang piutang dan bisnis kerja.
"Masalah utang piutang (korban Sunaryo) dan bisnis kerja (korban Agung Santosa)," kata Sarmo, Sabtu (9/12/2023).
Korban agung dan sarmo merupakan rekan kerja yang memiliki usaha bersama penggergajian kayu.
Ia mengatakan tertekan dan selalu dipojokkan oleh korban Agung.
"Tega membunuh karena tekanan, yang pertama (korban Agung), saya selalu dipojokkan. Intinya tidak bisa menerima kalau penggergajian sepi. Dia juga ingin penggergajian dipindah ke Klaten,"
"Bagi hasilnya kalau pas ramai bisa penuh, karena sepi berkurang dia tidak bisa menerima, mintanya penuh terus. Dikira saya korupsi, saya tidak becus," imbuh Sarmo.
Ia mengakui saat itu emosi ketika korban menunjuk-nunjuk keningnya.
Baca juga: Kata KPAI dan Ahli Psikologi Forensik soal Pembunuhan 4 Anak, Disebut Pembunuhan Berencana
Sedangkan korban Sunaryo, Sarmo memiliki utang sebesar Rp48 juta.
"Seharusnya saya kan sudah mengambil, karena sudah tempo saya belum bisa, akhirnya dia (Sunaryo) terus menekan saya. Telatnya dua bulan," jelasnya.
Korban Sunaryo, kata Sarmo, mengeluarkan perkataan yang membuatnya emosi.
hal tersebut yang membuatnya kalap membunuh Sunaryo.
"Korban bilang sudah dibantu tapi tidak bisa mengerti, pokoknya mencaci-maki saya," kata Sarmo.
Ia mengatakan, awalnya tak mengaku saat diinterogasi.
"Setiap diinterogasi saya tidak mengaku. Sekecil apapun barang bukti selalu berusaha saya hilangkan," ujarnya.
Atas pebuatannya itu, Sarmo disangkakan dengan Pasal 338 Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kronologi Terkuaknya Kasus
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi mengatakan, dalam kasus ini, pihak kepolisian mengungkap tiga kasus sekaligus.
Dua pembunuhan dan satu lainnya adalah pencurian.
Pelaku melakukan pencurian gergaji mesin.
Saat ditangkap, akhirnya pihaknya berhasil mengungkap adanya pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Sarmo.
"Pelakunya adalah S. Ini diawali kasus pencurian, si pelaku S berulang melakukan aksinya, lalu kita amankan dengan kasus pencurian," jelasnya, Sabtu (9/12/2023).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Penemuan 2 Kerangka Manusia di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan Berantai
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)