Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan sesama jenis antara dua wanita terjadi di Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Dalam pernikahan tersebut wanita yang berinisial AY (25) menyamar sebagai laki-laki agar dapat menikahi IH (23), warga Cianjur.
AY merupakan wanita yang berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Menanggapi kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan pernikahan antara AY dan IH tidak sah.
Baca juga: Nikah Sesama Jenis di Cianjur: 2 Tahun Lalu Pernah Ditolak karena Orang Asing dan Tak Beridentitas
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf mengatakan, MUI tidak mentolelir pernikahan sesama jenis, baik itu dilakukan antara laki-laki dan laki-laki, atau perempuan dan perempuan yang sifatnya sesama jenis.
"Di Indonesia tidak ada pernikahan sejenis, dan melanggar Undang-undang, secara agama pun sudah jelas dilarang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/12/2023).
Terkait adanya pernikahan sesama jenis tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah langsung turun ke lapangan untuk mengklarifikasi kejadian itu.
"Terkait dengan tindaklanjutnya, kita akan liat dulu kajian terhadap pernikahan sejenis yang sempat menggegerkan masyarakat Cianjur," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan pendapat atas perbuatan itu, yang jelas perbuatan perkawinan sesama jenis itu tidak ditolelir dan Haram Hukumnya.
"Apapun pelanggaranya pasti ada konsekuensi, sanksi atau hukuman. Dan yang memberikan hukumannya aparat lebih tahu, intinya kita akan bersama-sama mengkaji itu," katanya.
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis Buat Keluarga di Cianjur Malu, IH Masih Trauma dan Pilih Kabur dari Rumah
Ia mengatakan, keterlibatan aparat pemerintah dan ulama setempat dalam penanganan mulai dari mendatangi lokasi kejadian, dan memintai keterangan pihak terkait.
"Kita sudah memberikan pandangan secara hukum secara agama terkait pernikahan sejenis itu kepada Kepolisian. MUI itu sifatnya hanya memberikan pandangan hukum islam, dan pembinaan," katanya.
Selain itu dia menambahkan, pihaknya tidak metolelir pernikahan sejenis, pernikahan hanya dapat dilakukan antara perempuan dan laki-laki.
Sosok AY
IH tidak mengetahui orang yang menikahinya merupakan wanita berinisail AY (25).
Pernikahan sesama jenis digelar secara siri dan dihadiri keluarga, warga, hingga ustaz pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Selama ini, AY berpenampilan seperti laki-laki dan menyembunyikan identitasnya.
Baca juga: Soal Dugaan Malapraktik RSUD Cianjur, Bupati Sebut Dibesar-besarkan Pihak Ketiga, Pasien Membaik
IH kenal dengan AY melalui media sosial Facebook sejak dua tahun lalu.
Keduanya kemudian menjalani hubungan pacaran jarak jauh.
Kepala Desa Pakuon, Abdullah, menjelaskan AY sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu, namun permintaan untuk menikah ditolak pihak keluarga.
"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya."
"Namun, ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Dua tahun kemudian, AY kembali ke Cianjur dan meminta izin untuk menikahi IH dengan janji menanggung seluruh biaya pernikahan.
Baca juga: Datangi Rumah Perempuan yang Nikah Sesama Jenis, Bupati Cianjur Herman Suherman: AY Diamankan Polisi
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," lanjutnya.
AY sudah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cikanyere, Sukaresmi, Cianjur, selama satu setengah bulan.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan pernikahan antara IH dan AY digelar tanpa sepengetahuan KUA Kecamatan Sukaresmi.
Meski, AY sempat mengajukan permohonan untuk menikah, namun pihak KUA menolak karena AY tak memiliki identitas.
"Namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhinya, hingga ke empat kalinya memaksa diri untuk nikah siri di luar KUA," bebernya.
Biaya pernikahan sebesar Rp57 juta didapat AY dari meminjam uang warga.
Meski keluarga IH tidak membuat laporan kasus pernikahan sesama jenis, namun AY tetap diamankan di Mapolsek Sukaresmi karena masih memiliki utang.
"AY memiliki utang kepada seorang warga senilai Rp 57 juta, sehingga diamankan di Mapolsek Sukaresmi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Jelas Dilarang,'' MUI Cianjur Segera Koordinasi dengan Polisi Bahas Kasus Pernikahan Sesama Jenis