TRIBUNNEWS.COM - Tiga pria di Ciamis, Jawa Barat diamankan karena jadi pengedar narkoba.
Ketiganya merupakan tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering, sabu, dan obat-obatan terlarang.
Para tersangka berinisial IS (31), AS (23), dan AA (27).
Ketiga tersangka masing-masing mengedarkan barang yang berbeda, pelaku inisial IS (31) mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, Grantusip, dan Trihexyphenidyl.
Pelaku berinisial AS (23), mengedarkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja kering seberat 12,76 gram.
Terakhir pelaku berinisial AA (27) merupakan pengedar sabu seberat 25,56 gram, dengan kondisi ada sabu yang sudah dikemas siap edar dan satu kantong sabu yang disimpan dalam sebuah plastik bening.
Baca juga: Ditangkap 3 Kali karena Narkoba, Psikolog Duga Ammar Zoni Sulit Selesaikan Masalah hingga Frustasi
Kapolres Ciamis, AKPB Tony Prasetyo Yudhangkoro, menyebut, ketiga pelaku tersebut tidak saling mengenal dan beroperasi di tempat yang berbeda.
Tony menambahkan, pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Ciamis tersebut merupakan yang terbesar dalam kurun waktu dua tahun.
"Ya alhamdulillah dalam kurun waktu dua tahun pengungkapan kasus khususnya psikotropika jenis sabu-sabu, ini termasuk pengungkapan yang terbesar," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Ciamis, Iptu R. E. Budhi M mengatakan untuk modus pelaku pengedar sabu itu ada yang ditempel dan ditimbun.
"Modusnya, pelaku menggunakan dua metode yaitu ada yang ditempel di beberapa tempat dan ditimbun dalam tanah, jadi pemesan dan pelaku bertransaksi melalui online dan pemesan diberikan maps tentang lokasi barangnya oleh pelaku," ungkap Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut, Budhi mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut bukan komplotan, masing-masing mengedarkan barang haram tersebut di jalur yang berbeda.
Pelaku AS ditangkap di wilayah Kecamatan Sindangkasih, kemudian pelaku AA ditangkap di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, dan pelaku IS ditangkap di sebuh rumah di Dusun Cikaret, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamakan dari ketiga tersangka di antaranya ganja kering seberat 12,76 gram dan satu unit handphone.
Ada pula sabu-sabu seberat 25,56 gram yang terbagi dalam beberapa bungkusan kecil siap edar dan satu plastik yang belum dikemas, satu unit timbangan digital kecil, satu bungkus bekas bumbu mie instan, satu bungkus bekas kemasan kopi, dan satu unit handphone.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor beat berwana hijau tosca, sekitar 1.000 butir obat-obatan terlarang, satu tas selempang berwarna hitam, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dan untuk pelaku berinisial AA, dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk pelaku inisial IS, dijerat pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Juncto pasal 435 Juncto pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Pengedar Narkoba di Ciamis Dibekuk, Jadi Penngungkapan Terbesar di Ciamis dalam 2 Tahun Terakhir