TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu hamil di Kecamatan Betoambaru, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara berinisial MS ditemukan tewas di dalam rumah dalam kondisi penuh luka lebam, Kamis (7/12/2023).
Jasad MS kemudian diautopsi pada Selasa (12/12/2023) dan dinyatakan tewas karena mengalami penganiayaan.
Suami korban yang berinisial LN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Baubau.
LN yang masih di bawah umur dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Terungkap Kronologi Pembunuhan Wanita Muda yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum Bandung Barat
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menyatakan tersangka sudah berulang kali melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke korban yang tengah hamil 2 bulan.
"Berdasarkan penuturan dari keluarga korban, bahwa korban memang sudah sering curhat menerima kekerasan dari suaminya," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kasus penganiayaan terjadi pada Rabu (6/12/2023) saat korban pulang dari arisan keluarga.
Setiba di rumah sekira pukul 18.30 WITA, korban dianiaya hingga tak berdaya.
LN kemudian pergi bermain futsal dari pukul 22.00 WITA hingga 23.00 WITA.
Korban sempat menghubungi saudaranya dan mengaku mendapat kekerasan dari suami.
Baca juga: Wanita Usia 60 Tahun di Jember Jadi Korban Pembunuhan yang Diotaki Anak dan Calon Menantu
"Ia sempat menghubungi mama angkatnya dan bercerita mengalami kekerasan yakni pemukulan pada beberapa bagian tubuh serta korban mengaku tidak tahan lagi," sambungnya.
AKBP Bungin Masokan menjelaskan, ibu angkat korban berada di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara dan berjanji akan menemui korban keesokan harinya.
MS kembali dianiaya tersangka yang pulang dari bermain futsal.
"Setelah kembali dari bermain futsal pukul 23.30 WITA, pelaku kembali melakukan penganiayaan," lanjutnya.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WITA, ibu angkat menemukan korban tak bernyawa di dalam rumah.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Murhum dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pacar Gelap oleh Ade Mugis, Ikat Jasad dengan Lakban Sebelum Dibuang
AKBP Bungin mengatakan dalam proses olah TKP ditemukan sejumlah luka tak wajar di tubuh korban.
"Berdasarkan tindak pertama di tempat kejadian perkara, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan serta tewasnya korban MS diakibatkan oleh hal yang tidak wajar," tuturnya.
Sebanyak 11 saksi telah diperiksa dan suami korban ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar menyatakan tersangka menganiaya istrinya hingga meninggal karena ingin meminjam pengisi daya handphone kepada korban.
"Kemudian, tidak ingin privasinya diketahui oleh korban karena dalam handphone tersebut terdapat chat bersama wanita lain," bebernya.
Akibat perbuatannya, LN dapat dijerat pasal 338 yang berbunyi dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Ibu Hamil Diduga Dibunuh Suami di Baubau Sulawesi Tenggara, Korban Sering Alami Kekerasan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)