TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 5 dari 28 anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Palangkaraya mendapat remisi Hari Raya Natal, Senin (18/12/2023).
Diketahui LPKA Palangkaraya yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 2, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah ini menampung seluruh anak yang berhadapan dengan hukum dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 6 Bulan 30 Hari
"Sebanyak 5 anak yang kami bina akan mendapatkan remisi Hari Raya Natal sebanyak dua minggu hingga satu bulan," kata Kepala LPKA Palangkaraya, Ngadi melalui Kasi Pembinaan Anak, Agustinus.
Dia menyebut saat ini, LPKA Palangkaraya sedang membina sebanyak 28 orang anak yang berhadapan dengan hukum,
Agustinus mengatakan jumlah tersebut merupakan total seluruh anak berhadapan dengan hukum dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Agustinus menjelaskan aturan pembinaan pada anak yang berada di LPKA Palangkaraya.
"Kalau anak masih di bawah umur, setelah menjalani setengah masa binaan, maka akan diajukan untuk mendapatkan remisi bebas bersyarat," terangnya.
Sementara itu, jika anak sudah berusia di atas 18 tahun, harus mengikuti aturan dua per tiga pidana baru bisa mengajukan bebas bersyarat.
Serta mendapat integrasi pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersama (CB), dan Cuti Menjelang bebas (CMB).
Baca juga: Daftar 16 Koruptor yang Langsung Bebas Dapat Kado Remisi 17 Agustus
Agustinus menjelaskan ada remisi bagi anak yang dibina oleh LPKA Palangkaraya jelang hari raya Natal.
12 WBP Lapas Kalianda Dapat Remisi
Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mengusulkan sebanyak 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebanyak 12 WBP tersebut terdiri dari 7 WBP kasus umum dan 5 WBP lainnya kasus narkotika.
"7 WBP kasus umum dan 5 WBP kasus narkotika. Total ada 12 WBP yang kita ajukan untuk dapat remisi Nataru nanti," ujar Kepala Lapas Kalianda, Chandran Lestyono, Rabu (13/12/2023).
Remisi Nataru akan diberikan kepada WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan pada saat perayaan Natal 25 Desember 2023.
Chandran mengatakan remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Remisi atau pengurangan masa hukuman diatur Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999.
Dalam pasal tersebut disebutkan 'remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.'
Remisi atau pengurangan masa hukuman juga diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan 'remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.'
Chandran menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk kasus-kasusnya campur. Mulai yang kasusnya narkoba, satwa juga kasus anak," katanya.
Chandran menyebut pemberian remisi kepada napi tersebut berbeda-beda, tergantung pasal dan masa hukuman yang telah dijalani.
Remisi yang diberikan WBP paling lama 1 bulan 15 hari.
"WBP kasus umum yang mendapat remisi 1 bulan ada 4 orang, 2 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari," paparnya.
"Sedangkan untuk WBP kasus narkotika 4 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari," sambungnya.
Chandran berharap dengan diberikannya remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
Serta para napi dapat semakin meningkatkan keimanannya.
Supaya setelah bebas nanti para napi tersebut dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
"Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul LPKA Kelas II Palangkaraya Beri Remisi Hari Raya Natal Pada 5 Anak Binaan